Selasa, 7 Oktober 2025

Komisi III DPR Pastikan Seleksi Pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat Hanya Satu Nama

Sahroni memastikan proses seleksi calon pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat hanya akan diikuti oleh satu nama kandidat.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
PENSIUN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan proses seleksi calon pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat hanya akan diikuti oleh satu nama kandidat.

Arief Hidayat diketahui akan segera memasuki masa pensiun.

Hakim Konstitusi adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi yudikatif di Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga tinggi negara yang bertugas menjaga dan menegakkan konstitusi Indonesia.

Mereka memiliki kewenangan untuk mengadili perkara seperti Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, perselisihan hasil pemilu hingga Impeachment Presiden/Wakil Presiden.

Usia pensiun Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia adalah 70 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang menyatakan bahwa hakim konstitusi diberhentikan karena telah mencapai usia 70 tahun atau masa jabatannya berakhir.

“Sudah, kan ada pergantian. Nanti fit and proper kali, mungkin besok kalau nggak salah,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Saat ditanya mengenai jumlah kandidat yang akan diajukan, Sahroni menegaskan hanya satu orang yang akan diseleksi.

“Satu orang,” ujarnya singkat.

Namun, Sahroni belum bersedia menyebutkan siapa nama calon pengganti Arief Hidayat. Ia mengatakan hal itu baru akan disampaikan secara resmi pada saat uji kelayakan.

“Belum, belum. Besok nanti,” katanya.

Lebih lanjut, Sahroni berharap calon yang terpilih nantinya bisa lebih baik dari pendahulunya.

“Ya yang lebih baik lah. Pak Arief baik, ya nanti akan lebih baik. Lebih, kurang, minus ya biasa,” pungkasnya.

Telah bersurat

Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersurat kepada Komisi III DPR menjelang pensiunnya hakim konstitusi Arief Hidayat.

Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026 atau ketika dia genap berusia 70 tahun. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved