Korupsi KTP Elektronik
Golkar Akan Berikan Posisi ke Setya Novanto Jika Kembali Aktif Berpolitik
Ahmad Doli Kurnia menyebutkan Setya Novanto masih berstatus sebagai kader Golkar sampai saat ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pihaknya akan menempatkan eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto pada posisi yang sesuai dengan pengalamannya.
Namun dengan catatan jika Novanto mau kembali aktif di Partai Golkar.
"Kalaupun Pak Setya Novanto bersedia aktif lagi ya tentu kita tempatkan yang sesuai dengan posisi dirinya yang sekarang lah, dari sisi pengalaman, dari sisi senioritas, dan segala macam seperti itu," ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Pimpinan Badan Legislasi DPR RI itu menyebutkan Novanto masih berstatus sebagai kader Golkar sampai saat ini.
Doli menyerahkan sepenuhnya kepada Setnov, sapaan akrab Setya Novanto.
Apakah akan kembali aktif di Partai Golkar setelah menjalani hukuman kasus korupsi megaproyek e-KTP atau tidak.
"Kalau mau aktif di Golkar ya kami kan enggak pernah menolak siapa-siapa untuk bisa aktif, apalagi kader," tandas dia.
Setya Novanto Bebas Bersyarat
Mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Setnov divonis 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, turun dari vonis awal 15 tahun.
Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan.
Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029 mendatang.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan Setya Novanto dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.
"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” jelas Rika, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.
"Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.
Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari.
Dalam kasus korupsi KTP elektronik, ia disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.