Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

 Golkar Akan Berikan Posisi ke Setya Novanto Jika Kembali Aktif Berpolitik

Ahmad Doli Kurnia menyebutkan Setya Novanto  masih berstatus sebagai kader Golkar sampai saat ini. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Taufik Ismail
POSISI UNTUK NOVANTO - Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Setya Novanto akan diberikan posisi yang sesuai jika aktif kembali berpolitik. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pihaknya akan menempatkan eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto pada posisi yang sesuai dengan pengalamannya.

Namun dengan catatan jika Novanto mau kembali aktif di Partai Golkar.

"Kalaupun Pak Setya Novanto bersedia aktif lagi ya tentu kita tempatkan yang sesuai dengan posisi dirinya yang sekarang lah, dari sisi pengalaman, dari sisi senioritas, dan segala macam seperti itu," ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Pimpinan Badan Legislasi  DPR RI itu menyebutkan Novanto  masih berstatus sebagai kader Golkar sampai saat ini. 

Doli menyerahkan sepenuhnya kepada Setnov, sapaan akrab Setya Novanto.

Apakah akan kembali aktif di Partai Golkar setelah menjalani hukuman kasus korupsi megaproyek e-KTP atau tidak.

"Kalau mau aktif di Golkar ya kami kan enggak pernah menolak siapa-siapa untuk bisa aktif, apalagi kader," tandas dia.

Setya Novanto Bebas Bersyarat

Mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Setnov divonis 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, turun dari vonis awal 15 tahun. 

Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan.

Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029 mendatang.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan  Setya Novanto dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved