Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus KTP Elektronik

Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Setyo Novanto Masih Wajib Lapor Hingga 1 April 2029

Setya Novanto resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. 

Untuk memeroleh status bebas bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya ada empat syarat yang  4 syarat yang harus dipenuhi:

  • Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya. Misal, hukuman pidana seseorang 10 tahun, maka narapidana harus telah menjalani setidaknya 6 tahun dan 8 bulan.
  • Berkelakuan Baik
  • Mengikuti program pembinaan
  • Ada jaminan pihak keluarga dan pihak lain
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved