Kasus KTP Elektronik
Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Setyo Novanto Masih Wajib Lapor Hingga 1 April 2029
Setya Novanto resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Untuk memeroleh status bebas bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Setidaknya ada empat syarat yang 4 syarat yang harus dipenuhi:
- Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya. Misal, hukuman pidana seseorang 10 tahun, maka narapidana harus telah menjalani setidaknya 6 tahun dan 8 bulan.
- Berkelakuan Baik
- Mengikuti program pembinaan
- Ada jaminan pihak keluarga dan pihak lain
Berita Terkait
Kasus KTP Elektronik
Sosok Paulus Tannos, Buron KPK yang Ditangkap di Singapura, Tersangka Kasus E-KTP |
---|
Babak Baru Kasus e-KTP: Puan Buka Peluang Interpelasi, Jokowi Enggan Pidanakan Agus Rahardjo |
---|
Presiden Respons Pertanyaan Soal Kasus E-KTP yang Kembali Diramaikan |
---|
Langkah Agus Rahardjo Diikuti Sudirman Said, Ngaku Turut Dimarahi Jokowi Ungkap Kasus Setya Novanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.