Senin, 29 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Istana Sebut Presiden akan Menganugerahkan Tanda Kehormatan di Momen HUT ke-80 RI

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto direncanakan menganugerahkan gelar tanda kehormatan 18 Agustus 2025.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Taufik Ismail
GLADI UPACARA HUT RI - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai memantau gladi bersih upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto direncanakan menganugerahkan gelar tanda kehormatan pada tanggal 18 Agustus 2025.

Penganuegarahan tanda kehormatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 RI.

"18 Agustus (penganugerahan tanda kehormatan)," kata Prasetyo usai memantau gladi bersih upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Prasetyo mengatakan jumlah penerima tanda jasa dan kehormatan pada tahun ini akan lebih banyak.

Para penerima berasal dari berbagai macam latar belakang.

"Terus terang kemungkinan untuk tahun ini memang jumlahnya akan cukup, agak cukup banyak ya. Kemudian juga bervariasi dari profesi atau bidang yang dianggap oleh Bapak Presiden maupun oleh tim Gelar dan Tanda Jasa Kehormatan memiliki peranan-peranan yang luar biasa, melebihi panggilan-panggilan tugas mereka masing-masing," katanya.

Prasetyo tidak mau membocorkan pasti jumlah penerima tanda kehormatan tersebut.

Namun ia memastikan jumlah penerima tidak akan lebih dari 100 orang. 

Saat ditanya mengenai apakah jumlahnya 80 sesuai dengan usia Republik Indonesia, Prasetyo menjawab diplomatis.

"Aduh ketahuan dong. Bisa aja nih. Ketahuan ini semua 8, semua 8, semua 8. Kita kurangi lah kalau gitu," ujar Prasetyo lalu tertawa.

Gelar tanda kehormatan adalah bentuk penghargaan resmi dari negara yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada individu, kelompok, atau institusi atas jasa dan pengabdian luar biasa mereka terhadap bangsa dan negara. Pemberian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.

Jenis-Jenis Tanda Kehormatan di Indonesia

Tanda kehormatan terbagi menjadi tiga kategori utama:

  1. Bintang
  • Merupakan bentuk penghargaan tertinggi.
    Contoh: Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputra, Bintang Jasa, Bintang
  • Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi.
  • Diberikan kepada mereka yang berjasa besar dalam menjaga keutuhan, kemajuan, dan kemanusiaan bangsa.

2. Satyalancana

  • Berbentuk medali bundar.
  • Diberikan untuk jasa-jasa di bidang tertentu seperti pendidikan, pembangunan, atau pengabdian panjang.

3. Samkaryanugraha

  • Berbentuk patra atau lambang khusus.
  • Diberikan kepada institusi atau kelompok atas kontribusi kolektif yang signifikan.

Tujuan Pemberian Tanda Kehormatan

Menghargai jasa luar biasa yang melampaui panggilan tugas.

Menumbuhkan semangat nasionalisme dan pengabdian.

Memberikan teladan kepada masyarakat luas.

Dasar Hukum

  • Pasal 15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
  • UU No. 20 Tahun 2009: Mengatur jenis, tata cara, dan hak penerima.
  • PP No. 35 Tahun 2010: Menyederhanakan dan memperjelas pelaksanaan pemberian tanda kehormatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan