Kamis, 2 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

Gladi Upacara HUT ke-80 RI, Lalin Sekitar Istana Dialihkan pada 14 Agustus 2025, Catat Jamnya

Persiapan upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka yang terletak di Gambir, Kota Jakarta Pusat, tengah memasuki tahap gladi.

Instagram @tmcpoldametro
PENGALIHAN ARUS LALIN - Foto ini diambil dari Instagram @tmcpoldametro pada Rabu (13/8/2025). Dalam rangka mendukung kelancaran gladi upacara HUT ke-80 RI, Polda Metro Jaya memberlakukan pengalihan arus lalu lintas secara situasional pada 14 Agustus 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Persiapan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI di Istana Merdeka yang terletak di Gambir, Kota Jakarta Pusat, tengah memasuki tahap penting.

Tahap penting yang dimaksud adalah gladi upacara memperingati HUT ke-80 RI di Istana.

Mengutip dari laman setneg.go.id, gladi upacara HUT ke-80 RI berlangsung sejak 12 Agustus 2025 hingga 14 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, merupakan gladi kotor menyeluruh, mulai dari kirab pasukan hingga prosesi pengibaran bendera.

Gladi upacara kali ini juga menjadi momen spesial bagi 76 calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang untuk pertama kalinya menjalani latihan resmi di halaman Istana Merdeka. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan optimistis bahwa mereka akan menjalankan tugas dengan baik di hari H.

Acara puncak peringatan HUT RI ke-80 sendiri akan digelar di halaman Istana Merdeka pada 17 Agustus 2025

Mensesneg juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan akibat rekayasa lalu lintas selama masa gladi.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat di Jakarta, khususnya yang beraktivitas di sekitar Istana Merdeka, jika dalam beberapa hari ini kenyamanannya terganggu karena kegiatan persiapan upacara," ujarnya.

Lalin Dialihkan 13–14 Agustus, Catat Jam dan Lokasinya

Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, dalam rangka mendukung kelancaran gladi upacara tersebut, Polda Metro Jaya memberlakukan pengalihan arus lalu lintas secara situasional pada:

  • Rabu dan Kamis, 13–14 Agustus 2025
  • Pukul 07.00 s.d 18.00 WIB

Baca juga: 2 Hari, Keliling Jakarta Cuma Rp80 Naik Transportasi Publik di HUT ke-80 RI

Pengalihan dilakukan di sejumlah ruas jalan utama yang berada di sekitar Istana Merdeka, yaitu:

  • Jl. Medan Merdeka Utara
  • Jl. Medan Merdeka Barat (sisi timur)
  • Jl. Majapahit (sisi timur)

Masyarakat diimbau menggunakan jalur alternatif dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama.

Susunan Acara Peringatan HUT ke-80 RI di Istana

Menurut Surat Edaran Mensesneg Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025, berikut susunan acara peringatan HUT ke-80 RI di Istana:

  • 07.00 WIB: Kirab Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi, dari Monumen Nasional menuju Istana Merdeka.
  • 07.25 WIB: Pertunjukan Kesenian di Halaman Istana Merdeka.
  • 10.00 WIB: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka.
  • 15.30 WIB: Pertunjukan Kesenian di Halaman Istana Merdeka.
  • 17.00 WIB: Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka.
  • 17.45 WIB: Kirab Pengembalian Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi, dari Istana Merdeka menuju Monumen Nasional.
  • 19.30 WIB: Karnaval Bersatu Kemerdekaan, dari Monumen Nasional, melewati Jl. M.H. Thamrin, Bundaran Hotel Indonesia, hingga Semanggi.

Tata Tertib Upacara di Istana

  • Peserta diharapkan mengenakan pakaian nasional atau pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia. Pakaian harus rapi, sopan, dan sesuai dengan norma acara kenegaraan.
  • Peserta wajib datang tepat waktu sesuai dengan sesi yang telah ditentukan (pagi atau sore). Keterlambatan dapat mengganggu jalannya upacara.
  • Peserta upacara sore biasanya diminta hadir di lokasi sekitar pukul 14.00-15.00 WIB.
  • Selama upacara berlangsung, hadirin harus bersikap tertib, khidmat, dan penuh rasa hormat.
  • Saat Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" dikumandangkan dan Bendera Merah Putih dikibarkan/diturunkan, semua hadirin wajib berdiri tegap dan memberikan penghormatan.
  • Saat momen Mengheningkan Cipta, peserta diminta untuk menundukkan kepala dan mengenang jasa para pahlawan.
  • Umumnya, undangan hanya berlaku untuk satu orang dan tidak diperkenankan membawa pendamping, termasuk anak-anak atau balita, kecuali jika ada ketentuan khusus.
  • Semua peserta harus mematuhi arahan dari petugas atau protokol yang bertugas di lokasi.
  • Setiap peserta juga harus mematuhi persyaratan administratif, seperti KTP

(Tribunnews.com/Farra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved