Selasa, 30 September 2025

Ijazah Jokowi

IM57+ Institute: Abraham Samad Korban Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Lakso yang juga menjabat IM57+ Institute menyoroti kebebasan berpendapat di muka umum yang telah dibungkam.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH PALSU - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai pemeriksaan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat di muka umum. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai pemeriksaan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berbahaya karena menyasar seseorang yang hanya menyampaikan pendapat di media alternatif seperti podcast dan media sosial.

Menurutnya, Abraham Samad sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi korban kriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet. 

"Kami melihat Pak Abraham memiliki integritas dan dedikasi yang tetap terjaga bahkan setelah tidak lagi menjabat di lembaga antirasuah," ucapnya saat mendampingi pemeriksaan Abraham Samad di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). 

Lakso yang juga menjabat IM57+ Institute menyoroti kebebasan berpendapat di muka umum yang telah dibungkam.

Bahwa sejatinya media menjadi salah satu pilar penting merawat demokrasi.

“Ini bukan hanya soal Pak Abraham Samad saja, tapi soal mempertahankan pilar demokrasi,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan pemanggilan yang dinilai tebang pilih. 

“Kalau mau mengkriminalisasi, banyak media yang mengundang tokoh lain, tetapi kenapa hanya Pak Abraham Samad yang dipanggil? Ini proses diskriminalisasi dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Lakso menegaskan kolaborasi berbagai lembaga seperti KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Muhammadiyah, dan IM57+ akan mengawal kasus ini hingga tuntas. 

“Ini soal menjaga dan merawat pilar demokrasi yang membedakan negara rule of law dengan negara rule by law,” pungkas mantan penyidik KPK tersebut.

Institut IM57 + (Indonesia (Indonesia Memanggil 57 Plus) merupakan  organisasi gerakan anti-korupsi independen yang didirikan oleh 57 mantan pegawai KPK yang dihentikan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)  pada tahun 2021.

Organisasi ini diketuai Mochamad Praswad Nugraha (eks penyidik KPK) dengan Dewan Eksekutif antara lain Novel Baswedan dan Giri Suprapdiono (keduanya eks penyidik KPK).

Didampingi Sejumlah Tokoh

Sejumlah tokoh ikut mendampingi pemeriksaan Abraham Samad di kantor polisi hari ini.

Diantaranya pengacara Todung Mulya Lubis, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, eks Sekretaris BUMN Said Didu, hingga Budayawan Eros Djarot.

Tim advokasi juga hadir yakni Ketua IM57+ Istitute, LBH-AP Muhammadiyah, Syafrin Elain dan Gufroni, pihak KontraS Andrie Yunus, Ahmad Khozinudin, Abdul Gafur Sangadji hingga Syamsir Jalil.

Dua Obyek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenai Abraham Samad

Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. lahir di Makassar, Sulawesi Selatan 27 November 1966.

Mengenyam pendidikan S1, S2, dan S3 Hukum di kota kelahirannya Universitas Hasanuddin Makassar.

Dia dikenal Pengacara, Aktivis, Mantan Ketua KPK.

Memulai karier sebagai advokat pada tahun 1996, membela kaum lemah dan aktif dalam isu keadilan sosial.

Dia awalnya mendirikan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, sebuah LSM yang fokus pada pembongkaran kasus korupsi dan mendorong pemerintahan yang bersih.

Terpilih sebagai Ketua KPK periode 2011–2015, menjadi ketua termuda dengan suara terbanyak di DPR.

Di masa kepemimpinannya, KPK menetapkan tersangka dari kalangan elite, termasuk Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved