Kasus Suap di MA
3 Kali Mangkir, Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan akan Dijemput Paksa KPK
KPK akan mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah.
Tindakan ini menyusul sikap Menas yang telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Menas Erwin Djohansyah Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menas Erwin Djohansyah dikenal sebagai pengusaha yang namanya berulang kali disebut dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Rencana penjemputan paksa ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ia menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan hukum untuk melakukan tindakan tersebut setelah seorang tersangka bersikap tidak kooperatif.
Penjemputan paksa adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menghadirkan seseorang--baik tersangka maupun saksi--ke hadapan penyidik atau pengadilan setelah orang tersebut dua kali mangkir dari panggilan resmi tanpa alasan yang sah.
"Sesuai dengan aturan, kita diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," ujar Asep Guntur dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Penegasan serupa disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia mengonfirmasi bahwa Menas Erwin kembali absen dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Selasa.
"KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif. Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata Budi dalam keterangannya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Menas Erwin Djohansyah mengenai status hukumnya.
Nama Menas Erwin sebelumnya telah muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK untuk Hasbi Hasan, di mana ia disebut sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Gratifikasi tersebut berupa fasilitas penginapan mewah di tiga hotel berbeda di Jakarta Pusat dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 523 juta.
Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.