Seorang Guru Minta Usia Pensiun Sama dengan Dosen, Pemerintah: Beda Beban Kerjanya
Pemerintah menegaskan adanya perbedaan mendasar antara guru dan dosen yang membuat batas usia pensiun keduanya tidak sama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan adanya perbedaan mendasar antara guru dan dosen yang membuat batas usia pensiun keduanya tidak sama.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, H Biyanto, dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/5/2025).
Pemohon sidang adalah seorang guru bersertifikat pendidik, Sri Hartono.
Ia meminta agar usia masa pensiun guru yang semula 60 tahun, disamakan dengan masa usia pensiun dosen yakni 65 tahun.
“Bahwa ketentuan mengenai hak kewajiban dan beban kerja antara guru dan dosen juga diatur sangat berbeda dalam Undang-Undang 14 Tahun 2005," kata Biyanto dalam ruang sidang.
"Dalam hal ini hak, kewajiban, dan beban kerja bagi dosen yang secara mendasar berbeda dengan guru adalah terkait perannya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," sambungnya.
Beda dengan dosen, guru difokuskan pada peran serta tugas dalam aspek pendidika atau pembelajaran tanpa kemudian dibebani tugas untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Meskipun kedua profesi itu diatur dalam UU yang sama, Biyanto menegaskan terdapat perbedaan persyaratan, kualifikasi, serta hak dan kewajiban antara guru dan dosen.
“Pun bila menggunakan dasar argumetasi pemohon mengenai kesamaan peran guru dan dosen dalam masuk pendidikan, apakah logis menyamakan kualifikasi dan sertifikasi dosen, hak dan kewajiban dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat bagi dosen terhadap guru?” pungkasnya.
Sri Hartono merupakan guru Bahasa Inggris SMA 15 Semarang, Jawa Tengah.
Dalam sidang perdana pada Selasa (24/6/2025), Sri mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.
Ia menilai pemensiunan guru di usia 60 tahun berdampak langsung secara administratif dan psikologis.
Sri juga menyoroti kekurangan tenaga pendidik di Indonesia.
Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Sri meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
VIRAL Foto Guru Sekumpul Tetap Utuh Meski Kebakaran Hancurkan Rumah dan Ruko di Tanah Bumbu |
![]() |
---|
Guru Injak Murid di SMAN Cepogo Boyolali: Dari Sosok Santun Jadi Sorotan Publik, Kini Dipolisikan |
![]() |
---|
Guru Besar IPB: Kebijakan Denda Sawit Ilegal Berpotensi Timbulkan Konflik Hukum |
![]() |
---|
Injak Siswa Tidur di Kelas, Guru di Boyolali Justru Dikenal Tak Pernah Marah, Warga Geruduk Sekolah |
![]() |
---|
Siswa yang Diinjak Guru Dibawa ke Tukang Pijat, Ini Penjelasan SMA Negeri Cepogo Boyolali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.