Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Pencemaran Nama Baik, Kejagung: Tak akan Tunda Eksekusi
Adapun Silfester telah resmi mengajukan PK atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla ke Pengadilan Negeri Jaksel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina tak akan menghalangi proses eksekusi vonis yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan.
Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik asal Ende, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Ancam Laporkan Kajari Jaksel ke Jamwas
Ia dikenal sebagai pendiri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo, dan kemudian menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024.
Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia yang memungkinkan seseorang untuk meminta agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditinjau ulang oleh Mahkamah Agung.
Adapun Silfester telah resmi mengajukan PK atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per tanggal 5 Agustus 2025.
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Kejagung RI adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan hukum, serta memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Kendati demikian, Anang belum bisa memastikan kapan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu kapan akan dieksekusi.
Ia menerangkan hal itu sepenuhnya wewenang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani perkara tersebut.
"Kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan selaku Jaksa eksekutornya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Baca juga: Hubungan Silfester Matutina dan Jokowi Disorot Amien Rais, Sebut Sandiwara Politik
Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.
Pencemaran nama baik adalah tindakan menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan reputasi seseorang, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui media elektronik. Di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Sylvester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Kuasa Hukum RK Ungkap Kelanjutan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana |
![]() |
---|
TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Isi Lengkap Putusan MK |
![]() |
---|
164 Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Disita Kejagung, Total Nilai Capai Rp510 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Sita Tanah Seluas 50 Hektare Senilai Rp 510 Miliar Milik Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.