Jumat, 3 Oktober 2025

Reaksi 2 Eks Menteri Jokowi Dipanggil KPK: Nadiem Irit Bicara, Yaqut Akui Diperiksa soal Kuota Haji

Saat mendatangi KPK, kedua eks menteri Jokowi yakni Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas memberikan reaksi yang berbeda.

Penulis: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
NADIEM DAN GUS YAQUT - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (kanan) dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) pada Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat mendatangi KPK, kedua eks menteri Jokowi yakni Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas memberikan reaksi yang berbeda. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Kamis (7/8/2025).

Keduanya adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Nadiem Makarim mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa terkait penyelidikan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Sementara, kedatangan Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji.

Kuota haji adalah jumlah maksimal jemaah haji yang diizinkan untuk berangkat ke Tanah Suci dari suatu negara dalam satu musim haji.

Kuota ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan populasi Muslim di masing-masing negara dan berbagai pertimbangan lainnya.

Saat mendatangi KPK, kedua eks menteri itu memberikan reaksi yang berbeda.

Nadiem Makarim memilih bungkam saat ditanya mengenai kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

Nadiem hanya melemparkan senyum kepada awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan tersebut.

Tak banyak memberikan komentar, Nadiem hanya menyatakan kondisinya dalam keadaan sehat.

"Sehat," ujarnya singkat sambil terus berjalan memasuki lobi gedung KPK, Kamis.

Baca juga: Ternyata Ini 2 Pejabat Koltim yang Ditangkap KPK, Bukan Bupati Abdul Azis

Senada dengan Nadiem, Yaqut juga mengonfirmasi dirinya dalam kondisi sehat.

Namun, mantan Menag itu memaparkan dirinya siap memberikan klarifikasi kepada KPK.

Ia menyebutkan, map yang dibawanya berisi Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai menteri.

"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam," kata Yaqut, Kamis.

Yaqut enggan membeberkan lebih jauh mengenai materi yang akan disampaikannya kepada KPK, termasuk saat disinggung soal kemungkinan adanya tekanan politik.

"Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Saya enggak tahu ya (tekanan politik). Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam," jelasnya.

Setelah diperiksa KPK, Yaqut menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengklarifikasi segala hal terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2024.

"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ungkap Yaqut kepada awak media, Kamis.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai materi permintaan keterangan, termasuk soal kemungkinan adanya perintah dari Jokowi terkait pembagian kuota, Yaqut enggan membeberkannya.

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Tapi saya, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan," paparnya.

Kasus Google Cloud

Kasus pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini sedang diselidiki oleh KPK karena diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Google Cloud dipergunakan untuk menyimpan data pembelajaran daring dari seluruh sekolah di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

Dugaan korupsi muncul dalam proses pembayaran layanan Google Cloud, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Baca juga: 2 Menteri Era Jokowi Diperiksa KPK, Ada Gus Yaqut dan Nadiem Makarim, Jubir KPK: Masih Penyelidikan

Pengadaan Google Cloud disebut sebagai bagian dari paket yang juga mencakup Chromebook, meskipun kasusnya ditangani secara terpisah oleh dua lembaga penegak hukum

KPK mensinyalir adanya potensi kerugian negara akibat kemahalan harga sewa layanan yang mencapai Rp 400 miliar per tahun selama pandemi Covid-19, serta potensi kebocoran data.

KPK masih berada di tahap penyelidikan, belum menetapkan tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keterangan Nadiem sebagai pimpinan tertinggi kementerian saat itu sangat diperlukan. 

"Karena yang menentukan, untuk pengadaan termasuk Google Cloud ini, itu pasti pada pucuk pimpinannya tertingginya. NM (Nadiem Makarim) nanti pada waktunya kita akan minta keterangan," kata Asep kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Sebelum memanggil Nadiem, KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang berada di lingkaran dekatnya, termasuk mantan Staf Khusus Fiona Handayani, serta mantan petinggi GoTo, seperti Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto.

Koordinasi dilakukan antara KPK dan Kejaksaan Agung karena pengadaan Google Cloud dan Chromebook saling terkait meski ditangani secara terpisah.

Perbedaan utama antara kasus pengadaan Google Cloud dan Chromebook di Kemendikbudristek dan Kejaksaan Agung terletak pada jenis barang/jasa yang diadakan dan lembaga penegak hukum yang menanganinya.

Meski ditangani secara terpisah oleh KPK dan Kejaksaan Agung, namun kedua kasus ini saling terkait, karena Google Cloud digunakan untuk mendukung sistem operasi Chromebook.

Koordinasi antara KPK dan Kejagung diperlukan agar penanganan tidak tumpang tindih.

Kasus Kuota Haji

Penyelidikan yang dilakukan KPK berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi penambahan kuota haji sebanyak 20.000 pada tahun 2024. 

Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean haji yang panjang.

KPK telah mengisyaratkan kasus ini kemungkinan besar akan segera naik ke tahap penyidikan. 

Sejumlah pihak, termasuk dari agen perjalanan (agen travel), pejabat Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini.

Baca juga: KPK Dikabarkan OTT Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis Mengaku Ikuti Acara NasDem di Makassar

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti formula:

  • 92 persen untuk haji reguler
  • 8 persen untuk haji khusus

Namun yang terjadi, kuota dibagi rata 50:50, yaitu:

  • 10.000 untuk jemaah reguler
  • 10.000 untuk jemaah khusus

Ini dianggap pelanggaran hukum karena:

  • Merugikan jemaah reguler yang harus menunggu bertahun-tahun
  • Menguntungkan pihak travel haji khusus yang berbiaya tinggi dan lebih eksklusif

Profil Nadiem Makarim

NADIEM DI KPK - Nadiem tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.17 WIB. Ia datang untuk memenuhi panggilan permintaan keterangan dalam penyelidikan kasus yang terjadi di kementerian yang pernah dipimpinnya.
NADIEM DI KPK - Nadiem tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.17 WIB. Ia datang untuk memenuhi panggilan permintaan keterangan dalam penyelidikan kasus yang terjadi di kementerian yang pernah dipimpinnya. (Tribunnews.com/Nadiem Makarin)

Nadiem Makarim lahir di Singapura pada 4 Juli 1984.

Namanya dikenal sebelum menjadi Mendikbudristek sebagai pendiri Gojek, perusahaan jasa ojek berbasis daring di Indonesia.

Gojek dirintis Nadiem Makarim pada 2011.

Sebelum itu, ia juga telah mendirikan Zalora Indonesia.

Nadiem mengembangkan Gojek hingga tahun 2019.

Pada Oktober 2019, Nadiem mundur dari posisi CEO Gojek.

Nadiem dipercaya oleh Joko Widodo (Jokowi) yang menjabat Presiden saat itu, untuk menjadi Mendikbudristek.

Nadiem menjadi menteri di kabinet Jokowi sejak 2019 hingga 2024.

Profil Yaqut Cholil Qoumas

DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024.
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975.

Ayah Yaqut yakni KH Muhammad Cholil Bisri (pendiri PKB).

Sementara, kakaknya merupakan KH Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU) dan pamannya adalah KH Mustofa Bisri (Gus Mus).

Yaqut pernah menjadi anggota DPRD Rembang pada 2004–2005.

Lalu, menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang pada 2005–2010.

Ia pernah menjadi Ketua GP Ansor pada 2011–2016, dan Ketua Umum GP Ansor pada 2015–2020.

Yaqut menjadi Menteri Agama RI pada 2020–2024.

Saat menjadi Menag, Yaqut fokus pada moderasi beragama dan penguatan toleransi.

Dirinya terlibat dalam penataan kuota haji dan reformasi birokrasi di Kementerian Agama.

Masa jabatan Yaqut sebagai Menag berakhir pada 21 Oktober 2024, dan digantikan oleh Nasaruddin Umar.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rakli Almughni/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved