Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Klaim Abolisi dari Prabowo di Luar Ekspektasi: Bersyukur, tapi Ini Solusi yang Tak Ideal
Eks Mendag Tom Lembong akui pemberian abolisi dari Prabowo sangat diluar ekspektasinya, ia bersyukur tapi sadar ini merupakan solusi yang tidak ideal.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akhirnya muncul ke publik setelah resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025).
Tom Lembong bisa bebas dari tahanan dan jeratan kasus korupsi impor gula berkat pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang kemudian disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Kini, Tom Lembong muncul bersama pakar hukum yang juga seorang advokat, Refly Harun, dalam tayangan Live video di kanal YouTube Refly Harun, Rabu (6/8/2025).
Kepada Refly Harun, Tom Lembong mengaku sangat kaget dengan banyaknya dukungan yang diberikan publik kepadanya selama ia menjalani proses hukum kasus korupsi impor gula.
Pasalnya, selama ini, Eks Mendag era Jokowi itu merasa akan berjuang sendiri mencari keadilan dalam kasus impor gula ini.
"Sudah pasti saya sangat kaget sekali ya dengan berbagai dukungan publik termasuk para tokoh anti korupsi. Saya dari dulu berasumsi bahwa kami akan berjuang sendiri."
"Ya kita enggak pernah ada ekspektasi akan di-backup siapa-siapa atau akan mendapat dukungan manapun ya. Jadi itu di luar ekspektasi. Tentunya sangat-sangat bersyukur ya."
"Tanpa melupakan bahwa ada ribuan bahkan jutaan orang ya, yang tidak mendapat perhatian serupa seperti saya yang masih belum bisa menikmati keadilan ya," kata Tom dalam tayangan Live video di kanal YouTube Refly Harun, Rabu.
Termasuk juga pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom mengaku hal ini benar-benar di luar ekspektasinya.
Tom merasa, abolisi ini merupakan kejutan yang luar biasa untuknya dan ia pun bersyukur bisa bebas berkat abolisi dari Prabowo ini.
Baca juga: 5 Hari usai Bebas Tom Lembong Muncul ke Publik, Ungkap Pembelajaran yang Didapat di Kasus Impor Gula
Namun, tetap saja, Tom menyadari abolisi ini merupakan solusi yang sangat tidak ideal bagi proses hukum yang dijalaninya ini.
"Jadi tapi ya apalagi abolisi ya dari Presiden dan DPR sangat di luar ekspektasi. Jadi kami pun tidak tahu sampai sudah diumumkan di media ya dan benar-benar sebuah kejutan yang luar biasa."
"Tentunya sangat bersyukur bisa kembali bebas, tapi juga sadar bahwa ini solusi yang sangat-sangat tidak ideal ya," ungkap Tom.
Menurut Tom, abolisi ini merupakan sebuah tindakan ekstra yudisial.
Memang tercantum dan diberikan dalam Undang-Undang Dasar 1945, tapi Tom sedih karena pihak eksekutif dan legislatif sampai harus turun tangan untuk ikut membenahi situasi hukum.
"Karena ini tindakan ekstra yudisial yang memang diberikan ruang dalam Undang-Undang Dasar 1945."
"Tapi sedih juga ya, kalau sampai eksekutif dan legislatif harus bergabung mengambil tindakan yang sebegitu luar biasanya ya untuk membenahi sebuah situasi hukum," jelas Tom.
Hal ini pun diartikan Tom, kondisi hukum di Indonesia sudah mencapai titik tertentu dan memprihatinkan.
Kini setelah bebas, Tom mengaku akan membantu dan memberikan kontribusinya untuk membenahi sistem dan keadaan hukum Indonesia saat ini.
"Berarti ya kondisi hukum kita sudah mencapai suatu titik tertentu ya. Tapi ya kita lihat apa yang bisa kita bantu, kita bisa kontribusi ya untuk membenahi sistem, memperbaiki keadaan," pungkas Tom.
Baca juga: Dilaporkan Tom Lembong ke MA, Tiga Hakim Tipikor Masih Tangani Perkara
Tom Lembong Bebas

Pada Jumat (1/8/2025) pukul 22.05 WIB, Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ia dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah disetujui oleh DPR RI dan diteken dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) pada Jumat sore.
Tom keluar mengenakan kemeja biru tua, tanpa kacamata yang biasa ia kenakan.
Ia menyapa awak media dengan salam namaste, lalu mengangkat kedua tangannya ke atas, menunjukkan tak lagi diborgol.
Baca juga: MA Pastikan Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong Telah Miliki Sertifikasi Sebagai Hakim Tipikor
Momen itu menjadi simbol kuat dari transisi status hukum dan emosional yang ia alami.
Di gerbang rutan, Tom langsung memeluk sang istri, Franciska Wihardja, yang telah menunggunya sejak sore.
Ia juga memperlihatkan dokumen abolisi yang dibalut dalam map merah muda, sebagai bukti resmi pembebasannya.
"Sekarang kembali ke rumah, dipersatukan dengan keluarga tercinta. Kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan selama 9 bulan," ujar Tom Lembong kepada awak media.
Vonis Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)
Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.