Kinerja Semester I 2025, Pimpinan KPK Minta Maaf Baru Lakukan Dua Kali OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporan kinerjanya selama semester pertama tahun 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporan kinerjanya selama semester pertama tahun 2025.
Di tengah paparan capaian penindakan, pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf karena lembaga antirasuah itu baru melaksanakan dua operasi tangkap tangan (OTT) dalam enam bulan terakhir.
Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam konferensi pers yang digelar untuk memaparkan capaian kinerja KPK.
"Sepanjang semester I juga telah melakukan dua kegiatan operasi tangkap tangan dan teman-teman sudah mengikuti semua ya, mohon maaf baru dua," ujar Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Fitroh menjelaskan KPK sebenarnya berkeinginan untuk melakukan OTT secara lebih masif.
Menurutnya aksi tangkap tangan yang gencar dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku korupsi.
"Sebenarnya kalau KPK mampu melakukan upaya-upaya operasi tangkap tangan cukup masif, kami dari KPK berharap betul-betul memberikan efek jera," jelasnya.
Oleh karena itu, ia turut meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar KPK dapat meningkatkan frekuensi OTT di waktu mendatang.
"Ya mohon doa dari teman-teman kita bisa lebih banyak OTT," tambah Fitroh.
Dua OTT KPK dalam Enam Bulan
Dua OTT yang berhasil dilaksanakan sepanjang semester I 2025 adalah terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dan kasus suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Meskipun OTT baru terlaksana dua kali, Fitroh memerinci bahwa kegiatan penindakan lainnya tetap berjalan.
Ia memaparkan sepanjang semester pertama 2025, KPK telah menangani 31 perkara di tingkat penyelidikan, 43 di tingkat penyidikan, dan 46 kasus masuk ke tahap penuntutan.
"Dan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah 31. Dan sudah dieksekusi 35," kata Fitroh, seraya menambahkan bahwa sebagian dari kasus yang tuntas tersebut merupakan kelanjutan dari perkara dari tahun-tahun sebelumnya.
Data OTT KPK
Operasi Tangkap Tangan atau OTT berdasarkan Pasal 1 butir 19 KUHAP menyebutkan tertangkap tangan berarti pelaku ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana, sesaat setelah melakukan tindak pidana, ditangkap berdasarkan seruan masyarakat, dan atau ditemukan barang bukti yang kuat menunjukkan keterlibatan pelaku.
Di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri (2019–2024), lembaga pemberantas korupsi ini melakukan 31 OTT, jauh menurun dibandingkan era sebelumnya.
Di mana era sebelumnya KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo (2015–2019) mencatat 87 OTT.
Buntut sang Ayah 'Keceplosan', Anak Eks Wamenaker Noel Berpeluang Dipanggil KPK, Apa Perannya? |
![]() |
---|
Sudah Buat Video Permintaan Maaf, Rumah Nafa Urbach Tetap Kena Jarah Massa saat Subuh |
![]() |
---|
Foto-foto Rumah Uya Kuya Ramai Dikunjungi Warga Minggu Pagi, Terlihat Tulisan Disita Rakyat |
![]() |
---|
Detik-detik Rumah Eko Patrio Dijarah Massa, Satpam: Ada Tiga Gelombang, Semua Habis Tanpa Sisa |
![]() |
---|
Rumah Nafa Urbach di Bintaro Tangsel Dijarah, Kesaksian Warga Ada 20 Orang Keluar Bawa Barang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.