Hari Kemerdekan RI
Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Apa? Tambahan Hari Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 RI
Pemerintah sampaikan hari libur tambahan pada 18 Agustus 2025, untuk meriahkan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, berikut penjelasannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 18 Agustus 2025 semula merupakan hari biasa dan bukan termasuk dalam daftar tanggal merah atau hari libur nasional.
Namun, Pemerintah mengumumkan tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur.
Dikutip dari setneg.go.id, pemerintah pada Jumat (1/8/2025) kemarin, resmi memberikan tambahan hari libur untuk memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 tahun.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, menyebutkan tambahan hari libur ini diharapkan dapat memberi keleluasaan dan menghidupkan semangat kemerdekaan dengan mengadakan berbagai perlombaan.
"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan Peringatan HUT RI," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (2/8/2025).
Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.
Pemerintah berharap semangat Bulan Kemerdekaan 2025 tidak hanya terasa di pusat, tetapi juga di seluruh pelosok tanah air.
Momentum hari kemerdekaan ini diharapkan menjadi pemicu semangat gotong royong, kerja bersama, dan kebanggaan nasional menuju Indonesia yang bersatu, berdaulat, sejahtera, dan maju.
Baca juga: 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Libur Nasional Tambahan, Ini Jadwal Long Weekend Bulan Ini
Hari Kemerdekaan RI Diperingati Tanggal 17 Agustus
Tanggal 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau momen proklamasi Kemerdekaan dibacakan.
Dikutip dari kemdikbud.com, pembacaan proklamasi itu terjadi pada Jumat, 17 Agustus 1945.
Soekarno membaca teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta Pusat.
Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ditandatangani oleh Soekarno dan Mohammad Hatta.
Peristiwa tersebut ditandai dengan menyerahnya Jepang kepada sekutu.
Sejak saat itu, tanggal 17 Agustus dinyatakan sebagai Hari Kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
Baca juga: Arti Bendera One Piece, Apa Hubungannya dengan HUT ke-80 RI?
Logo dan Tema HUT RI ke-80
Tema HUT RI ke-80
Pada tahun ini, hari Kemerdekaan RI ke-80 diperingati dengan mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.