Kabar Duka, Eks Menag Era SBY Suryadharma Ali Meninggal Dunia pada Usia 69 Tahun
Suryadharma Ali meninggal dunia pada usia 69 tahun pada Kamis dini hari. Belum diketahui penyebab dari meninggalnya mantan Menag tersebut.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) sekaligus eks Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, meninggal dunia, Kamis (31/7/2025) pukul 04.18 WIB di RS Mayapada Jakarta pada usia 69 tahun.
Kabar duka ini diketahui lewat unggahan dari akun Instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag).
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.
Keluarga Besar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si (Menteri Agama RI Periode 2009–2014)
Beliau meninggal dunia pada Kamis, 31 Juli 2025 Pukul 04.18 WIB di RS Mayapada Jakarta
Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah beliau dan menempatkannya di sisi terbaik-Nya. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.," demikian kabar duka yang dituliskan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Belum diketahui penyebab meninggalnya Suryadharma Ali.
Baca juga: Mantan Pemain Timnas Indonesia Era tahun 80-an, Warta Kusuma Meninggal Dunia
Tribunnews.com telah menghubungi Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan, dan Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, untuk mengonfirmasi penyebab meninggalnya Suryadharma Ali dan akan dimakamkan di mana.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, mereka belum memberikan respons.
Profil Singkat Suryadharma Ali
Suryadharma Ali merupakan sosok kelahiran 19 September 1956 atau saat meninggal dunia berusia 69 tahun.
Dia merupakan menteri di era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yaitu sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil pada 21 Oktober 2004-1 Oktober 2009.
Lalu, dia juga sempat menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) pada 22 Oktober 2009-28 Mei 2014.
Saat masih menjadi Menag, dia sempat tersandung kasus korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun 2010-2013.
Dia pun divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada 11 Januari 2016. Lalu, dia mengajukan banding.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.