Kemendagri Minta DPRD Sinergi dengan Kepala Daerah Perkuat Pelaksanaan Fungsi Anggaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola layaknya rumah tangga yang sehat, yaitu pendapatan harus lebih besar dari belanja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersinergi dengan kepala daerah guna memperkuat pelaksanaan fungsi anggaran.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Kerja Teknis I Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2025 bertajuk 'Urun Rembuk: Meningkatkan Peran DPRD Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD'. Adapun acara ini berlangsung secara hybrid dari The Acacia Hotel, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Maurits mengatakan DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki fungsi strategis dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Baca juga: Ditjen Keuda Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monev Percepat Capaian UCJ di Jakarta
"Hal ini meliputi pembentukan Perda, menyusun dan menetapkan APBD bersama pemda, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan anggaran. Perda APBD harus disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD maka peran DPRD sangat strategis," jelas Maurits.
Maurits mengingatkan pentingnya sinergitas kepala daerah dengan DPRD.
Pasalnya, kedua lembaga tersebut saling berkaitan dalam menjalankan roda pemerintahan. Dia pun menyebutkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD.
“Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas KDH adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama," ujarnya.
Sementara itu, lanjut dia, berdasarkan Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 154 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tugas dan wewenang DPRD adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda Provinsi/Kab/Kota tentang APBD Provinsi/Kab/Kota yang diajukan Gubernur/Bupati/ Walikota.
Maurits menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola layaknya rumah tangga yang sehat, yaitu pendapatan harus lebih besar dari belanja.
Oleh karenanya diharapkan agar anggota DPRD tidak merealisasikan anggaran belanja di luar program prioritas.
Baca juga: Kemendagri Pastikan Pemerintah Dukung Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi di Daerah
Tujuannya, agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak rentan disalahgunakan dan benar-benar untuk kepentingan rakyat.
“Harapannya, APBD yang benar untuk rakyat, pengelolaan, pendapatan, dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan serta penyerapan APBD terencana dengan baik,” tegas Maurits.
Dirjen Otda Tegaskan Peran Strategis Satlinmas dan Siskamling Jaga Kondusivitas Daerah |
![]() |
---|
Prabowo Perintahkan Bersihkan Reklame dan Spanduk yang Acakadut Berantakan |
![]() |
---|
Kemendagri: Urbanisasi Bisa Tembus 73 Persen pada 2045, Bakal Muncul Pemukiman Kumuh |
![]() |
---|
Rapat Bareng DPR, Kemendagri Usulkan Pagu Anggaran Tahun 2026 Sebesar Rp7,8 Triliun |
![]() |
---|
Laksanakan Arahan Mendagri, Dirjen Bina Bangda Kemendagri Tinjau Pos Kamling di Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.