Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK Sebut Ridwan Kamil Tidak Samarkan Kepemilikan Motor Sitaan

Ridwan Kamil tidak berupaya menyamarkan kepemilikan kendaraan tersebut, meskipun surat-suratnya tidak terdaftar atas nama dirinya.

DOK TRIBUNNEWS
MOTOR RIDWAN KAMIL - Ridwan Kamil dan Atalia kembali konvoi bersama puluhan pengendara motor ojol di Gedung Sate, Jalan Diponegoro No 22, Kota Bandung, Sabtu (25/5/2019) sore. Motor Royal Enfield Classic 500 milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang sebelumnya disita KPK sudah tak berada di Bandung. Ridwan Kamil tidak berupaya menyamarkan kepemilikan kendaraan tersebut, meskipun surat-suratnya tidak terdaftar atas nama dirinya. 

Pendalaman mengenai status kepemilikan inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

"Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu [kepemilikan kendaraan]," kata Asep.

 

Duduk Perkara Kasus

Kasus dugaan korupsi CSR yang menyeret Ridwan Kamil ini merujuk pada proyek pengadaan iklan bank daerah periode 2021-2023, ketika suami Atalia Praratya itu masih menjabat sebagai Gubernur Jabar.

KPK menemukan ada indikasi mark-up iklan hingga Rp222 miliar.

Padahal, dana promosi yang dibayarkan ke media jauh lebih kecil ketimbang anggaran yang dikeluarkan bank.

Terkait hal itu, KPK pun menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, dan menyita sejumlah kendaraan dan dokumen yang diduga terkait perkara.

Kendaraan yang disita termasuk Mercedes-Benz dan motor Royal Enfield.

Setelah penyitaan itu, terungkap fakta Royal Enfield milik Ridwan Kamil tidak tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2023.

Tak hanya itu, kepemilikan Royal Enfield Ridwan Kamil juga bukan atas nama politisi Golkar tersebut.

"Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN Saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat konferensi pers, Jumat (25/4/2025). 

DISITA KPK - Petugas menunjukkan motor Royal Enfield milik Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di PT Bank BJB. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DISITA KPK - Petugas menunjukkan motor Royal Enfield milik Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di PT Bank BJB. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berdasarkan LHKPN-nya, yang dilaporkan Ridwan Kamil adalah motor Royal Enfield Classic 500 tahun 2017 warna Battle Green.

Sementara, motor Royal Enfield yang disita oleh KPK memiliki warna yang berbeda, yakni hitam dengan corak kuning di beberapa body motor.

Tessa juga menjelaskan surat kepemilikan moge tersebut bukan atas nama Ridwan Kamil, melainkan orang lain.

Namun, Tessa tak merinci siapa nama pemilik moge tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved