Serikat Buruh Ancam Gelar Aksi Tolak Perjanjian Transfer Data Pribadi ke AS
Serikat Buruh keberatan data pribadi kaum buruh diserahkan ke yurisdiksi Amerika Serikat (AS).
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Buruh menolak perjanjian dagang Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat yang memasukkan keharusan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke pemerintah AS.
Serikat Buruh mengecam tindakan ini dan menuntut segera mencabut perjanjian tersebut. Serikat Buruh keberatan data pribadi kaum buruh diserahkan ke yurisdiksi Amerika Serikat (AS).
Pemerintah AS pada Selasa, 22 Juli 2025, merilis pernyataan bersama berisi kerangka kerja Perjanjian Dagang Resiprokal yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia. Satu di antara poin menyebutkan Indonesia harus menyediakan data pribadi warga negara Indonesia atau WNI ke AS.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan, perjanjian transfer data pribadi WNI ke AS ini adalah pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan hak asasi rakyat Indonesia.
"Bagaimana mungkin data pribadi warga negara bisa dipindahkan ke negara lain? Atas dasar apa tim ekonomi Indonesia menyetujui akses data rakyat Indonesia kepada negara asing, tanpa seizin dan sepengetahuan rakyat, khususnya kaum buruh?," ujar Iqbal di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
KSPI dan Partai Buruh menuntut pemerintah untuk mencabut perjanjian ini. Jika tidak, kata Iqbal, Serikat Buruh akan menggerakkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia.
Iqbal menambahkan, rakyat—terutama kaum buruh—tidak pernah memberikan otoritas kepada pemerintah untuk menjual data pribadi mereka.
“Ini bukan hanya soal perdagangan, tapi soal prinsip dan harga diri bangsa," tutur Iqbal.
Selain soal data pribadi, Said Iqbal juga menyoroti ketimpangan tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang semakin menindas.
“Di masa Trump, tarif barang-barang Indonesia ke AS dinaikkan hingga 19 persen, sementara barang dari Amerika Serikat ke Indonesia bisa masuk tanpa bea atau 0 persen."
"Ini adalah bentuk nyata dari penjajahan ekonomi model baru, neoliberalisme dan neokolonialisme," kata Iqbal.
Baca juga: Amnesty Internasional Indonesia Desak Pemerintah Transparan Soal Transfer Data Pribadi ke Amerika
Iqbal mengingatkan bahwa kebijakan tarif Trump sebelumnya telah menyebabkan gelombang PHK di berbagai sektor industri Indonesia, terutama padat karya.
“Itu saja sudah menghancurkan kehidupan jutaan buruh. Sekarang, ditambah lagi data pribadi kami dijual ke negara lain. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat," terang Iqbal
Baca juga: DPR Minta Transfer Data Pribadi ke AS Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi
KSPI dan Partai Buruh akan terus mengawal isu ini dan mengajak seluruh serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan publik luas untuk bersama-sama menolak perjanjian yang tidak berpihak pada rakyat ini.
“Cabut perjanjian ini, atau kami akan melakukan aksi besar-besaran turun ke jalan,” Iqbal.
Menteri HAM: Pertukaran Data dengan AS Sesuai Hukum, Tidak Bertentangan dengan HAM |
![]() |
---|
Polemik Transfer Data WNI ke AS, Mayjen Purn Gautama Ingatkan Publik, UU PDP Punya Aturan Ketat |
![]() |
---|
Klarifikasi Istana soal Rumor Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Mensesneg: PemaknaannyaTidak Benar |
![]() |
---|
Golkar Minta Penjelasan Detail Pemerintah soal Transfer Data ke AS Agar Tak Timbulkan Kesalahpahaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.