Senin, 29 September 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Telah Divonis 1 Tahun Penjara, Satria Arta Kumbara Belum Pernah Jalani Hukuman

Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022.

Penulis: Gita Irawan
TikTok @zstorm689
PECATAN TNI AL - Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL, kini bergabung dengan operasi militer khusus Rusia. Dalam video terbarunya di TikTok yang diunggah pada Minggu (20/7/2025), Satria meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan ke tanah air dan status WNI-nya dipulihkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pecatan Marinir TNI Angkatan Laut yang kini bergabung dengan pasukan Rusia dalam perang melawan Ukraina dan meminta untuk dipulangkan, Satria Arta Kumbara, pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Militer.

Namun demikian, hingga saat ini Satria belum pernah menjalani hukuman tersebut.

Baca juga: Jejak Kisah Satria Arta Kumbara, Eks Marinir TNI yang jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke RI

"Yang bersangkutan (Satria) belum menjalani hukuman," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (23/7/2025).

Sebelumnya, ia menjelaskan putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023 yang dijatuhkan untuk Satria sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut, lanjut dia, menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Desersi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan meninggalkan tugas atau kewajiban militer tanpa izin, terutama jika dilakukan dengan maksud untuk tidak kembali.

Desersi dianggap sebagai pelanggaran serius karena melanggar disiplin dan integritas kesatuan.

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, kata dia, Satria dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer. 

"Akte Putusan Telah Memperoleh  Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," pungkas Tunggul.

Sekadar informasi, Satria kabur dari dinas keprajuritan (desersi) terhitung mulai tanggal 13 Juni 2025.

Hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria dijatuhkan hakim di Pengadilan Militer II-08 secara in absentia. 

Putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Beredar sebelumnya video Satria yang minta dipulangkan ke Indonesia di media sosial.

Dalam video itu, Satria memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengakhiri kontraknya sebagai prajurit bayaran dengan pihak Rusia.

Karena menurutnya, hal itu hanya bisa dilakukan Prabowo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan