Selasa, 30 September 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

TB Hasanuddin: Pemerintah Tak Punya Kewajiban Lindungi Satria Jika Status WNI Sudah Dicabut

TB Hasanuddin menyebut apabila status WNI Satria sudah hilang, maka tidak ada lagi tanggung jawab hukum ataupun diplomatik dari negara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews
INGIN PULANG KE INDONESIA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin merespons viralnya video permintaan maaf Satria Arta Kumbara, eks anggota Korps Marinir TNI AL yang kini tergabung dalam militer Rusia. Foto Satria Arta Kumbara, desertir TNI yang kini jadi tentara bayaran Rusia (kiri) dan saat dia masih aktif jadi marinir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin merespons viralnya video permintaan maaf Satria Arta Kumbara, eks anggota Korps Marinir TNI AL yang kini tergabung dalam militer Rusia

Dalam video yang diunggahnya, Satria menyatakan keinginan untuk kembali ke Indonesia usai bertugas di medan tempur konflik Rusia–Ukraina.

Baca juga: Penjelasan Menteri Hukum soal Status Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta yang Jadi Tentara Rusia

Menanggapi hal itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa kewajiban perlindungan dari pemerintah Indonesia hanya berlaku jika Satria masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

Apabila status tersebut sudah hilang, maka tidak ada lagi tanggung jawab hukum ataupun diplomatik dari negara.

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

TB Hasanuddin menjelaskan, bahwa klarifikasi atas status kewarganegaraan Satria sangat penting. 

Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang berwenang menentukan apakah seseorang masih memiliki status kewarganegaraan Indonesia atau tidak.

Baca juga: Cerita Satria Arta: Dipecat dari TNI AL, Gabung Tentara Rusia demi Uang, Kini Mohon Dibantu Pulang

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, TB Hasanuddin menyebutkan bahwa tindakan menjadi tentara asing tanpa persetujuan Presiden dapat mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan. 

Hal ini diatur dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM," ucap politikus senior PDI Perjuangan itu.

Ia menambahkan pemerintah perlu mengecek apakah proses administrasi pencabutan kewarganegaraan terhadap Satria telah dilakukan.

"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," tandasnya.

Minta Maaf

Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, yang bergabung dengan pasukan bayaran Rusia tiba-tiba menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.

Keinginan itu disampaikan Satria dalam postingan terbarunya di akun Tiktok @zstorm689, Minggu (20/7/2025).

Satria sendiri saat ini masih berada di garis depan pertempuran, wilayah Ukraina.

Mengawali postingannya, usai mengucapkan salam, Satria menyapa Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Satria menyampaikan permohonan maaf, karena ketidaktahuannya yang menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, telah mengakibatkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia dicabut.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menteri Luar Negeri, Bapak Sugiono."

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," kata Satria.

Mantan Marinir ini menegaskan bahwa ia tidak pernah aema sekali berfikir untuk mengkhianati negara.

Ia datang ke Rusia menjadi prajurit bayaran hanya untuk mencari nafkah. 

"Mohon izin Bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali."


"Karena saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," ujar Satria.

"Saya pamit dengan ibu, saya cuci kaki, saya mohon doa restu dan saya berangkat ke sini (Rusia)," tambahnya.

Disertir TNI AL ini menegaskan, pencabutan statusnya sebagai warga negara Indonesia sungguh tidak sebanding dengan apa yang dia dapatkan menjadi pasukan bayaran Rusia

Karena itu, dia memohon bantuan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Luar Negeri untuk mengakhirinya kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia, mengembalikan statusnya sebagai warga negera Indonesia, dan mengembalikannya ke Tanah Air.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved