LPSK: Laporan Korban KDRT pada 2025 Didominasi Perempuan, Capai 66 Persen
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan kekerasan terhadap perempuan selama 2025.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan kekerasan terhadap perempuan selama 2025.
LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga nonstruktural di Indonesia yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
LPSK Dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengungkapkan permohonan perlindungan perempuan kepada pihaknya mengalani peningkatan.
"Pada periode awal Januari hingga Juni tahun 2025, sebanyak 2.850 jumlah pemohon berjenis kelamin perempuan itu 50 persen lebih. Laki laki sekitar 39,5 persen," ujar Sri dalam Peringatan 41 Tahun Ratifikasi CEDAW di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
CEDAW adalah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, atau dalam bahasa Indonesia disebut Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
CEDAW adalah perjanjian internasional yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1979.
Kasus KDRT
Sementara pada tahun 2024 ada sebanyak 1.290 permohonan kepada LPSK. Pemohon perempuan sebanyak 83,4 persen.
Laporan ini, kata Sri, didominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus KDRT yang dilaporkan ke LPSO hingga Juni 2025 sebanyak 45 kasus.
"KDRT menempatkan jumlah ututan ketiga dalam tindak pidana lainnya. Yang berjenis kelamin perempuan itu ada 66 persen. Ini baru setengah tahun, setengah tahun. Dan yang laki-laki sebanyak 34 persen," ucap Sri.
"Nah artinya memang kalau kita lihat data pemohon perempuan di LPSK juga cukup-cukup tinggi," tambahnya.
Sri mengungkapkan LPSK berupaya memberikan perlindungan yang pendampingan hukum, bantuan medis, psikologis, dan psikososial, serta fasilitasi penilaian dan kerugian.
Sinopsis Film Perempuan Pembawa Sial, Lengkap dengan Daftar Pemain dan Jadwal Tayang di Jakarta |
![]() |
---|
Komnas HAM: Publik Berhak Tahu Fakta Demo Ricuh Agustus 2025 |
![]() |
---|
Komunitas Perempuan Manggarai Jakarta Kutuk Pembunuhan Irnatalia Murni, Desak Usut Tuntas |
![]() |
---|
LPSK Ungkap Kronologi Iko Mahasiswa Unnes Diantar ke RSUP Kariadi sebelum Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Mahasiswa Unnes, LPSK: CCTV Rekam 4 Brimob antar Korban ke RS Kariadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.