Senin, 29 September 2025

LPSK: Laporan Korban KDRT pada 2025 Didominasi Perempuan, Capai 66 Persen 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan kekerasan terhadap perempuan selama 2025. 

Tribunnews/Rahmat Nugraha
KDRT - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati. Ia mengatakan, LPSK mencatat peningkatan kekerasan terhadap perempuan selama 2025.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan kekerasan terhadap perempuan selama 2025. 

LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga nonstruktural di Indonesia yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

LPSK Dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengungkapkan permohonan perlindungan perempuan kepada pihaknya mengalani peningkatan.

"Pada periode awal Januari hingga Juni tahun 2025, sebanyak 2.850 jumlah pemohon berjenis kelamin perempuan itu 50 persen lebih. Laki laki sekitar 39,5 persen," ujar Sri dalam Peringatan 41 Tahun Ratifikasi CEDAW di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

CEDAW adalah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, atau dalam bahasa Indonesia disebut Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

CEDAW adalah perjanjian internasional yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1979.

Kasus KDRT

Sementara pada tahun 2024 ada sebanyak 1.290 permohonan kepada LPSK. Pemohon perempuan sebanyak 83,4 persen. 

Laporan ini, kata Sri, didominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus KDRT yang dilaporkan ke LPSO hingga Juni 2025 sebanyak 45 kasus.

"KDRT menempatkan jumlah ututan ketiga dalam tindak pidana lainnya. Yang berjenis kelamin perempuan itu ada 66 persen. Ini baru setengah tahun, setengah tahun. Dan yang laki-laki sebanyak 34 persen," ucap Sri. 

"Nah artinya memang kalau kita lihat data pemohon perempuan di LPSK juga cukup-cukup tinggi," tambahnya. 

Sri mengungkapkan LPSK berupaya memberikan perlindungan yang pendampingan hukum, bantuan medis, psikologis, dan psikososial, serta fasilitasi penilaian dan kerugian. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan