Ijazah Jokowi
Jokowi Buka Peluang Akan Diperiksa di Jakarta jika Ada Pemeriksaan Lagi soal Kasus Ijazah
Kuasa hukum menyebut adanya peluang Jokowi akan diperiksa di Jakarta jika memang ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus ijazah.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpeluang akan diperiksa di Jakarta jika memang ada pemeriksaan lanjutan dalam dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal tuduhan ijazah miliknya adalah palsu.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum, Firmanto Laksamana, setelah mendampingi Jokowi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025).
Namun, Laksana menuturkan jika memang Jokowi tidak memungkinkan untuk diperiksa di Jakarta, akan ada perencanaan lebih lanjut.
"Kalau berikutnya ada pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut, maka sesuai dengan situasi nanti. Kalau memang dipanggil (pemeriksaan) di Jakarta, dan kalau memang ada hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan nanti," tuturnya.
Tim kuasa hukum Jokowi sempat mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya agar pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan di Solo, alih-alih di Jakarta.
Usulan ini berawal ketika tim kuasa hukum Jokowi memperoleh informasi bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi di Polresta Solo pada Senin (21/7/2025) lalu.
Baca juga: Selesai Diperiksa, Jokowi Izinkan Ijazah SMA dan Sarjana Miliknya Disita Polisi
Setelah itu, tim kuasa hukum langsung bertanya kepada Jokowi apakah bersedia diperiksa di Solo dan mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menyanggupinya.
Akhirnya pemeriksaan terhadap Jokowi pun dilakukan hari ini di Polresta Solo.
Laksamana mengungkapkan Jokowi membawa dokumen ijazah miliknya dari SD hingga lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Jadi tadi antara lain (Jokowi membawa) dokumen-dokumen ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujarnya.
Dia juga menegaskan jika memang penyidik mengharuskan untuk menyita seluruh dokumen ijazah Jokowi, itu tidak menjadi masalah.
Laksamana menegaskan hal itu menjadi wujud sikap Jokowi dalam menaati seluruh proses hukum terkait laporannya.
"Tentu, Bapak secara konsisten dari awal sudah berkomitmen dan terus menyampaikan jika memang ijazah itu memang digunakan untuk penegakan hukum oleh penegak-penegak hukum dan oleh kepolisian dan pengadilan, akan diserahkan dan sesuai mekanismenya sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Laksamana irit bicara ketika ditanya tentang tersebarnya nama para tersangka setelah Polda Metro Jaya menaikkan kasus ini ke tahapan penyidikan.
Dia hanya mengungkapkan seluruh proses hukum diserahkan ke pihak kepolisian.
"Kita hanya melakukan pengaduan dan biarlah hukum itu dan penyidik yang akan membuat terang benderang. Tentu, nanti yang akan dilakukan oleh pihak-pihak tersebut apakah akan masuk unsur (pidana) atau tidak."
"Kalau memang tidak tentu tidak menjadi masalah. Tapi kalau memang masuk harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Naik Penyidikan, Disebut Sudah Ada 12 Terlapor

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi terkait tuduhan ijazah miliknya adalah palsu telah naik ke tahapan penyidikan.
Hal ini pertama kali disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menuturkan naiknya status perkara berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2025 lalu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah Saudara Insinyur HJW (Haji Joko Widodo) disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2025.
Ade mengatakan selain laporan Jokowi, status yang sama juga ditetapkan terhadap laporan lain yang tersebar di sejumlah Polres dan telah ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," katanya.
Ade Ary mengatakan total laporan yang ditangani pihaknya dan telah naik ke tahap penyidikan berjumlah empat laporan.
Baca juga: Abraham Samad Akan Melawan Jika Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Adapun laporan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kemudian, kasus ini berkembang ketika disebut ada 12 orang terlapor dalam kasus ini.
Adapun hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Abdullah Alkatiri.
Dia mengatakan mengetahui hal tersebut setelah menerima Surat emberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Saya akan bicara ini teman-teman dapat SPDP, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12," katanya dikutip dari YouTube iNews.
Seluruh terlapor yang dimaksud oleh Abdullah adalah:
1. Pengacara Eggi Sudjana
2. Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah
3. Pengacara dokter Tifa, Kurnia Tri Royani
4. Ruslan Efendi
5. Advokat Damai Hari Lubis
6. Pakar telematika sekaligus eks Menpora, Roy Suryo
7. Ahli digital forensik sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Sianipar
8. Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa
9. Eks Ketua KPK, Abraham Samad
10. Podcaster Mikhael Benyamin Sinaga
11. Nurdin Noviansyah Susilo
12. Ali Ridho alias Aldo
Tentang hal ini, Abdullah menuturkan pihak pelapor juga bisa ditetapkan menjadi tersangka jika ijazah Jokowi terbukti palsu. Dia menegaskan pihaknya akan melapor balik pihak pelapor.
"Seandainya ini tidak terbukti, kita tidak tinggal diam itulah. Ada kemungkinan juga pelapornya juga tersangka."
"Kalau seandainya ini nggak terbukti, nanti kita akan laporkan balik. Jangan khawatir, tunggu tanggal mainnya," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.