Selasa, 30 September 2025

Hari Anak Nasional 2020

1.310 Anak Binaan Dapat Remisi, 38 Langsung Bebas dan Kembali ke Keluarga di Hari Anak Nasional 2025

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 1.310 Anak Binaan pada peringatan Hari Anak Nasional

Editor: Adi Suhendi
Dok. Kemenimipas
HARI ANAK NASIONAL - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memberikan remisi bebas kepada 38 anak binaan di Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Rabu (23/7/2025). Pemberian remisi itu merupakan bagian dari prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) atau remisi kepada 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Rabu (23/7/2025).

Dari jumlah tersebut, 38 Anak Binaan langsung bebas usai mendapat PMP HAN tahap II, sedangkan 1.272 Anak Binaan masih harus menjalankan pembinaan setelah diberikan PMP HAN I.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.

Remisi diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi dan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan mempercepat reintegrasi sosial.  

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, pemberian PMP kepada anak binaan ini memiliki target yang positif yakni untuk meningkatkan motivasi dan perilaku.

Baca juga: 10 Film yang Cocok Ditonton di Hari Anak Nasional 2025

Tak hanya itu, Agus juga meyakini, program ini bisa mempercepat reintegrasi sosial, mengurangi beban psikologis, memperkuat hubungan keluarga, serta membangun harapan dan masa depan yang lebih baik. 

"PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada Anak Binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri. Ini menjadi indikator Anak Binaan telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).

Pada PMP HAN I ini, dilaporkan ada 938 Anak Binaan menerima pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan.

Baca juga: Hari Anak Nasional 2025: 1.310 Anak Binaan Terima Pengurangan Hukuman, 38 Langsung Bebas

Selanjutnya, ada 174 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana sebanyak 2 bulan, lalu, ada 143 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 3 bulan, dan 17 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 4 bulan.

Sementara untuk PMP HAN II, 23 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 1 bulan, selanjutnya 8 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 2 bulan, dan 7 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 3 bulan.

Menteri Agus berharap, PMP HAN bisa dijadikan semangat dan tekad bagi Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak melakukan kegiatan bermanfaat. 

Menteri Agus menyebutkan bahwa fokus utama anak binaan khususnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah pendidikan dan peningkatan skill keterampilan.

Adapun pendidikan yang didapat oleh para anak binaan itu dari tingkat formal yakni SD, SMP dan SMA, dan pendidikan informal program Paket A, B,C, serta program pengembangan bakat dan keterampilan.

"Kami bangga tidak sedikit Anak binaan kami dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan berbekal ijazah yang mereka dapat saat sekolah di LPKA. Bahkan cukup banyak yang sukses mendapatkan pekerjaan yang bergengsi," kata Agus.

"Itulah sebenarnya tujuan pentingnya, selain mereka menyadari kesalahannya juga menjadikan mereka generasi tangguh, intelektual, dan mandiri. Karena sekali lagi mereka bagian dari generasi emas Indonesia," sambungnya.

Terhadap pemberian PMP di momen Hari Anak Nasional ini, Agus menyampaikan harapan agar seluruh anak binaan bisa terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri.

Mantan Wakapolri tersebut juga berharap agar seluruh anak binaan, terlebih mereka yang sudah bebas untuk menjadi insan yang lebih taat hukum.

"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Anak Binaan yang mendapatkan PMP terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," kata Agus.

Tahun ini kata dia, penerima PMP HAN terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 163 Anak Binaan, Jawa Timur sebanyak 132 Anak Binaan, dan Jawa Barat sebanyak 97 Anak Binaan. 

Melalui PMP HAN, negara menghemat biaya makan Anak Binaan sebesar Rp 939.930.000,00.

PMP bagi Anak Binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. 

Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sekilas Tentang Hari Anak Nasional 2025

Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli.

Tanggal 23 Juli dipilih sebagai Hari Anak Nasional karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. 

Peringatan Hari Anak Nasional diperingati setiap tahun berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 yang ditandatangani Presiden Soeharto.

Di tahun 2025 ini, Hari Anak Nasional mengusung tema “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045” dengan tagline inspiratif “Anak Indonesia Bersaudara.”

Tema ini menegaskan pentingnya menciptakan generasi anak yang sehat, cerdas, tangguh, dan berdaya dalam rangka menyambut 100 tahun kemerdekaan Indonesia di tahun 2045.

Tagline “Anak Indonesia Bersaudara” juga menanamkan nilai-nilai persatuan, toleransi, dan solidaritas di antara anak-anak dari berbagai latar belakang suku, agama, maupun budaya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved