Usut Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Era Jokowi, KPK Dalami Kewajaran Harga Jutaan Paket Sembako
KPK mengusut dugaan korupsi bansos presiden untuk penanganan Covid-19 di Jabodetabek. Fokusnya terkait kewajaran harga paket bansos.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Fokus pendalaman penyidik saat ini adalah menelisik kuantitas dan kewajaran harga dari jutaan paket sembako yang disalurkan kepada masyarakat.
Baca juga: Cak Imin Sebut Rekening Penerima Bansos yang Dipakai Judi Online Sudah Ditutup
Pada Jumat (18/7/2025), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Santi Yusianti, Direktur Utama PT Winti Nur Aflah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami detail barang yang disuplai oleh perusahaannya, besaran kuantitas, serta kewajaran harganya dalam proyek bansos tersebut.
"Saksi hadir, didalami terkait barang yang disuplai, besaran kuantitas, serta kewajaran harganya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).
Penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
KPK kini menyoroti dugaan korupsi pada penyaluran total enam juta paket sembako dari bansos Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang berasal dari tahap tiga, lima, dan enam.
Masing-masing tahap penyaluran tersebut mencakup dua juta paket sembako.
"Tahap tiga, lima, dan enam per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket," kata eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (4/7/2024).
Modus korupsi yang diusut adalah pengurangan kualitas dan kuantitas dari paket bansos yang seharusnya diterima masyarakat.
Total nilai proyek untuk tiga tahap penyaluran bansos yang diduga dikorupsi ini mencapai angka fantastis, yakni hampir Rp1 triliun.
"Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp 900 miliar untuk tiga tahap ya," ungkap Tessa.
Akibat praktik lancung ini, potensi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 250 miliar.
Kasus ini telah menetapkan pengusaha Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
Ivo, yang juga terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Sosial Beras (BSB), diketahui menjadi salah satu vendor pelaksana proyek bansos presiden melalui PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan disebut mendapatkan paket dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan vendor lainnya.
Dalam perkara korupsi distribusi bansos beras, Ivo Wongkaren telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp120,1 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.