Selasa, 30 September 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Komisi I DPR Singgung soal Status Kewarganegaraan Eks Marinir TNI di Rusia yang Minta Pulang

Tingkah mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara kembali menuai sorotan publik.

|
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
MINTA PULANG - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Ia menyoroti Ttngkah mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara kembali menuai sorotan publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingkah mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara kembali menuai sorotan publik.

Pria yang sempat merasa senang meninggalkan Indonesia dan gabung dengan militer Rusia, kini yang bersangkutan justru ingin kembali ke Indonesia.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung terlebih dahulu status kewarganegaraan dari yang bersangkutan.

"Intinya, perlu dipastikan dahulu, status Sdr. Satria saat ini apakah masih Warga Negara Indonesia atau sudah dicabut kewarganegaraannya," kata TB Hasanuddin saat dimintai tanggapannya, Senin (21/7/2025).

Akan tetapi kata dia, perihal dengan status kewarganegaraan setiap warga negara itu mutlak menjadi kewenangan Kementerian Hukum.

TB Hasanuddin (Tubagus Hasanuddin) adalah seorang purnawirawan jenderal TNI AD berpangkat Mayor Jenderal dan politikus senior dari PDI Perjuangan.

Ia dikenal luas karena kiprahnya sebagai ajudan dan sekretaris militer untuk empat Presiden RI, serta sebagai anggota DPR RI selama beberapa periode.

TB Hasanuddin lantas memberikan penjelasan perihal aturan yang mengatur soal hak dan tanggungjawab Warga Negara Indonesia 

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d, disebutkan bahwa:

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. 

"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Hasanuddin.

Sementara pada Pasal 32 di dalam PP No.21/2022 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemenlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (dalam hal ini Kemenkum) perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya. 

Atas kondisi tersebut, legislator dari Fraksi PDIP itu menyatakan, perlu adanya pengecekan kembali ke kementerian yang dimaksud, apakah Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya. 

"Apabila sudah diproses dan atau mungkin, telah ditetapkan bahwa ybs kehilangan status WNI-nya oleh kementerian hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintahan Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," tandas dia.

Seperti dikutip dari Serambinews.com, Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, yang bergabung dengan pasukan bayaran Rusia tiba-tiba menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan