Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jurist Tan di Luar Negeri Bersama Suaminya, Kejagung: Kami Telah Ajukan Ekstradisi
Dengan melakukan ekstradisi maka Jurist Tan bisa dibawa ke Indonesia untuk diadili.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, buka suara soal keberadaan Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud.
Febrie mengatakan Jurist Tan sudah lama tinggal bersama suaminya di luar negeri.
"Iya masih dicari. Sejak lama ikut domisili suaminya (tinggal di luar negeri)," kata Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/7/2025).
Kendati demikian Febrie tak menjelaskan dimana lokasi tempat tinggal Jurist bersama suaminya tersebut.
Hanya saja dia menegaskan bahwa pihaknya saat ini sudah mengajukan ekstradisi terhadap Jurist Tan.
"Sudah diajukan ekstradisi," jelas Febrie.
Kasus Jurist Tan
Jurist Tan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim.
Dia kini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–20222.
Lulusan Harvard Kennedy School ini pernah juga bekerja sebagai staf Gojek
Dia sudah 4 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Sampai saat ini dia belum ditahan karena berada di luar negeri sejak sebelum status tersangka ditetapkan.
Dengan ekstradisi maka Jurist Tan bisa dibawa ke Indonesia untuk diadili.
Diduga Berada di Australia
Terkait keberadaan Jurist Tan ini sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap bahwa mantan staf khusus Nadiem Makarim itu diduga tengah berada di Australia.
Boyamin minta Kejagung segera bekerjasama dengan Interpol untuk memulangkan Jurist Tan.
"Kemarin, Selasa 15 Juli 2025, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung telah mengumumkan Jurist Tan sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek jaman menterinya Nadiem Makarim," ucap Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
"Jurist Tan tidak bisa dilakukan penahanan karena keberadaannya belum diketahui atau dipastikan tidak berada di dalam negeri. Tiga Tersangka lain telah dilakukan penahanan, akan sangat tidak adil jika Kejagung tidak berusaha melakukan penangkapan dan penahanan atas Jurist Tan," ungkap Boyamin Saiman.
Diketahui selain Jurist Tan Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Dari empat tersangka, Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap Jurist Tan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota karena menderita sakit jantung yang cukup akut.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.