Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jurist Tan di Luar Negeri Bersama Suaminya, Kejagung: Kami Telah Ajukan Ekstradisi
Dengan melakukan ekstradisi maka Jurist Tan bisa dibawa ke Indonesia untuk diadili.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, buka suara soal keberadaan Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud.
Febrie mengatakan Jurist Tan sudah lama tinggal bersama suaminya di luar negeri.
"Iya masih dicari. Sejak lama ikut domisili suaminya (tinggal di luar negeri)," kata Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/7/2025).
Kendati demikian Febrie tak menjelaskan dimana lokasi tempat tinggal Jurist bersama suaminya tersebut.
Hanya saja dia menegaskan bahwa pihaknya saat ini sudah mengajukan ekstradisi terhadap Jurist Tan.
"Sudah diajukan ekstradisi," jelas Febrie.
Kasus Jurist Tan
Jurist Tan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim.
Dia kini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–20222.
Lulusan Harvard Kennedy School ini pernah juga bekerja sebagai staf Gojek
Dia sudah 4 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Sampai saat ini dia belum ditahan karena berada di luar negeri sejak sebelum status tersangka ditetapkan.
Dengan ekstradisi maka Jurist Tan bisa dibawa ke Indonesia untuk diadili.
Diduga Berada di Australia
Terkait keberadaan Jurist Tan ini sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap bahwa mantan staf khusus Nadiem Makarim itu diduga tengah berada di Australia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.