Sabtu, 4 Oktober 2025

Alasan Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional

Menteri Kebudayaan Fadli Zon memilih 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN), apa alasan yang mendasarinya?

tribunnews.com
Menteri Kebudayaan dan politisi Partai Gerindra Fadli Zon di Fadli Zon Library, Jakarta, Senin (14/8/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (Menbud), Fadli Zon, menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani Fadli Zon pada Senin (7/7//2025) dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Terkait penetapan ini, sejumlah pihak memberikan reaksi.

Pasalnya, tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Presiden Prabowo Subianto.

Belakangan muncul isu bahwa penetapan HKN ini memang disengaja jatuh sama dengan hari lahir Prabowo, yakni di Jakarta, 17 Oktober 1951. 

Lantas apa alasan Fadli Zon memilih 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN)?

Alasan 17 Oktober Hari Kebudayaan Nasional 

Melansir jdih.dpr.go.id, dalam menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN), Kementerian Kebudayaan juga menyertakan pertimbangan yang berdasar.

Adapun dasarnya, tanggal 17 Oktober dipilih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.

PP tersebut di dalamnya tersemat penetapan Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia.

Berikut juga semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu sebagai bagian integral dari identitas bangsa. 

Baca juga: DPR Bakal Panggil Fadli Zon soal Penetapan Hari Kebudayaan Bertepatan dengan HUT Prabowo

Oleh sebab itu, pertimbangan ini dipilih Fadli Zon demi dapat mengingat perjuangan bangsa Indonesia menyatukan bangsa, adat, kebudayaan serta bahasanya.

Respons DPR

Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara terkait polemik penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN).

Puan menegaskan bahwa kebudayaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak boleh dijadikan simbol yang bersifat eksklusif, atau berdasarkan tendensi tertentu.

Pihaknya pun berencana memanggil Menteri Kebudayaan untuk menjelaskan detail pertimbangannya.

Hal itu diungkap Puan Maharani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“Dan terkait dengan Hari Kebudayaan, kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” ujar Puan kepada awak media.

Reaksi ini disampaikan Puan lantaran sebagian kalangan menilai keputusan ini tidak mencerminkan keragaman budaya Indonesia.

Bahkan, ada pihak yang menyayangkan jika penetapan tersebut hanya berfokus pada keinginan kelompok tertentu tanpa melalui proses dialog yang menyeluruh.

Menurutnya, kebudayaan merupakan cerminan kehidupan bangsa bahkan lintas generasi, zaman, dan keberagaman masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, kebijakan terkait penetapan hari kebudayaan tidak boleh dibuat tanpa landasan yang kuat dan melibatkan partisipasi publik.

“Karena kebudayaan adalah kehidupan seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lain sebagainya."

"Jadi jangan sampai itu bersifat eksklusif, dan ini nggak boleh kemudian tanpa dasar,” tegas Puan.

Puan tak ingin polemik ini justru mencederai semangat kebudayaan itu sendiri.

“Jangan sampai kemudian menimbulkan polemik, karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat,” ujar Puan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved