Kronologi Lengkap Terbongkarnya Kasus 4 Bocah di Boyolali Dirantai, Berawal dari Curi Kotak Amal
Kasus dugaan eksploitasi ini awalnya terbongkar setelah salah satu korban mencuri kotak amal di masjid, ternyata ada empat bocah alami kekerasan
TRIBUNNEWS.COM – Kronologi terbongkarnya kasus dugaan eksploitasi empat orang bocah di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Peristiwa nahas ini dialami empat orang bocah yang berasal dari Semarang dan Batang.
Mereka yakni SAW (14) dan IAR (11) yang merupakan kakak beradik dari Kabupaten Semarang.
Kemudian MAF (11) dan adiknya VMR (6) dari Kabupaten Batang.
Keempatnya menjadi korban eksploitasi SP (65) mantan ASN yang mengaku memiliki pondok pesantren.
Kronologi Peristiwa
Kasus dugaan eksploitasi ini awalnya terbongkar setelah salah satu korban mencuri kotak amal di masjid lingkungan setempat, pada Minggu (13/7/2025) dini hari.
Bocah MAF, kedapatan warga tengah mondar-mandir di masjid pada Minggu pukul 01.30 WIB.
Tidak lama setelahnya, bocah itu mencuri uang dalam kotak amal tersebut.
Warga yang geram lalu mengantar anak itu kembali ke rumah.
Tak disangkanya sampai di rumah SP, warga malah dibuat terkejut.
Baca juga: Istri Pelaku Dugaan Eksploitasi di Boyolali Ternyata Seorang ASN, Ikut Terlibat Perkara?
Pasalnya, tiga orang anak lainnya terlihat dalam kondisi tidur berada di luar ruangan dengan kaki dirantai.
Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Mukhsin mengatakan bocah itu mencuri kotak amal karena tak tega melihat adiknya kelaparan.
Dari pengakuan MAF, ia berniat membelikan makanan.
“MAF mencuri kotak amal karena tak tega melihat adiknya kelaparan dan berniat membeli makanan,” kata Bagus, dilansir TribunSolo.
Selain tidur tak layak, mereka ternyata juga tak diberi makan makanan yang bergizi.
Keempat bocah itu hanya diberi singkong rebus selama sebulan terakhir.
"Anak-anak itu mengaku hanya diberi singkong rebus selama sebulan terakhir."
"Mereka tak pernah diberi nasi oleh pemilik rumah, SP," jelas Bagus.
Belakangan terungkap anak-anak tersebut bukanlah anak kandung SP.
SP yang mengaku memiliki pondok pesantren lalu menampung anak-anak itu di rumah.
Keempatnya tidak disekolahkan di sekolah formal.
Mereka hanya diberikan pendidikan ala kadarnya.
Melihat kenyataan ini, Bagus sebagai kepala desa lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Dari pendalaman, terungkap SAW dan IAR baru tinggal di rumah itu selama setahun.
Sementara, MAF dan adiknya sudah dua tahun.
Kini, kasus dugaan eksploitasi anak ini tengah ditangani oleh Polres Boyolali.
SP dilaporkan karena diduga melakukan penyiksaan, pengurungan hingga eksploitasi ke empat bocah di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap alasan pelaku melakukan tindakan itu ke para korban.
Pelaku berdalih tindakan merantai anak dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatan mencuri.
"Alasan tersangka, anak-anak itu pernah mencuri makanan dan uang. Maka mereka dihukum dirantai agar tidak mengulangi," ujar AKP Joko, Senin (14/7/2025).
Pelaku juga mengatakan tetap memberi korban makan tiga kali sehari.
Hanya saja, di hari mereka dirantai, bocah-bocah itu hanya mendapat singkong sebagai bentuk pembelajaran atau hukuman.
"Singkong itu, menurut keterangan pelaku, diberikan agar anak-anak bisa belajar dari kesalahannya," ujar AKP Joko.
SP juga mengklaim membawa anak-anak tersebut ke rumahnya untuk belajar ilmu agama.
Namun, bila anak-anak dianggap malas atau teledor, pelaku justru main tangan.
"Salah satu contohnya pemukulan dengan bekas antena radio," tegas AKP Joko.
Menurut AKP Joko, apapun alasannya kekerasan terhadap anak tak dibenarkan.
Satu dari empat bocah itu memiliki luka yang masih tampak jelas.
Sementara tiga bocah lainnya, tinggal bekas lukanya yang terlihat.
Kini SP telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Polres Boyolali juga telah mengantongi cukup bukti dalam kasus ini.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi.
Atas perbuatannya, SP terancam penjara maksimal delapan tahun.
Ia dikenakan Pasal 77B junto 76B dan atau Pasal 80 ayat 1 junto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Terkuaknya Dugaan Eksploitasi 4 Bocah di Boyolali, Salah Satu Tertangkap Curi Kotak Amal dan Dua Anak di Boyolali Dirantai, Pelaku Sebut Demi Pembelajaran: Agar Tak Curi Makanan dan Uang
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com/Tri Widodo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.