Minggu, 5 Oktober 2025

RUU KUHAP

Habiburokhman Ajak Publik Ikut Kawal Pembahasan RUU KUHAP: Kalau Mau Menginap di DPR, Silakan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan komitmen DPR dalam menjaga keterbukaan dan transparansi pembahasan RUU KUHAP.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU KUHAP - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Habiburokhman, menegaskan komitmen DPR dalam menjaga keterbukaan dan transparansi pembahasan RUU KUHAP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan komitmen DPR dalam menjaga keterbukaan dan transparansi dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Bahkan dia mempersilakan publik, termasuk elemen masyarakat sipil dan media, untuk hadir langsung dan mengikuti jalannya pembahasan secara terbuka di kompleks parlemen.

Pernyataan itu ia sampaikan di tengah sorotan terhadap proses pembahasan RUU KUHAP yang dinilai kurang transparan oleh sebagian kalangan. 

Namun, Habiburokhman menilai anggapan tersebut tidak berdasar, mengingat DPR membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja yang ingin mengawasi jalannya proses legislasi.

“Jadi saya enggak ngerti lagi apa yang perlu kami lakukan untuk memenuhi unsur transparansi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Sebagai bentuk keseriusan dalam memastikan keterbukaan proses legislasi, ia bahkan secara terbuka menawarkan kepada masyarakat untuk bermalam di Gedung DPR RI jika ingin mengawal pembahasan secara penuh.

“Saya minta bisa enggak nih kawan-kawan, nginep di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga enggak apa-apa, silakan, yang mau teman-teman mengikuti proses ini, gitu loh,” katanya.

“Bermalam di sini silakan, nanti konsumsi kami sediakan. Tapi kalau uang lembur, minta ke bos ya. Tapi konsumsi, teh, kopi, apa namanya, gorengan kami siapkan,” imbuhnya.

Habiburokhman kembali menekankan bahwa tidak ada agenda tersembunyi dalam pembahasan RUU KUHAP

Seluruh proses, menurutnya, dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Bantah Polri Semakin Berkuasa dalam KUHAP Baru: Tidak Ada Penambahan Kewenangan

“Nah yang jelas enggak ada yang ditutupi, oke,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved