Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Perjalanan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Rp231,8 Miliar Ditangani KPK, Seret Nama Bobby Nasution
Perjalanan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan menyeret nama Bobby Nasution, KPK memberi alasan tak kunjung memanggil Gubernur Sumut
Penulis:
timtribunsolo
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025) menegaskan bahwa belum ada rencana untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayahnya.
Setyo menambahkan bahwa saat ini masih belum ada informasi maupun laporan dari tim penyidik KPK yang menyuruh untuk melakukan pemanggilan terhadap Bobby.
"Ya, sementara sih. Sampai dengan hari ini belum ada," kata Setyo kepada awak media seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Menurutnya, hingga kini penyidik masih fokus pada pokok perkaranya dengan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Dalam kasus ini, nama Bobby Nasution ikut terseret tersebut karena kedekatannya dengan tersangka.
Berikut adalah perjalanan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan yang menyeret nama Bobby Nasution:
April 2025
22 April 2025
Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), bersama Topan Ginting (TOP) dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), melakukan survei off-road untuk proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Sumatera Utara.
24 April 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, bersama Topan Ginting dan pihak kontraktor meninjau kondisi jalan rusak di lokasi proyek.
Baca juga: KPK Dalami Proses Penganggaran 2 Proyek Jalan di Sumut yang Dimenangkan 2 Tersangka
KPK menyatakan bahwa kontak antara pejabat pemerintah dan calon kontraktor seharusnya tidak terjadi pada tahap ini.
Topan diduga memerintahkan Rasuli untuk menunjuk PT DNG (diwakili KIR) sebagai rekanan proyek tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sesuai, termasuk pengaturan proses e-catalog untuk memenangkan PT DNG.
Juni 2025
26 Juni 2025: KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, berdasarkan informasi adanya penarikan dana sekitar Rp 2 miliar yang diduga untuk suap. Sebanyak tujuh orang diamankan, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
27 Juni 2025: Enam orang yang ditangkap diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
28 Juni 2025: KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut, diduga menerima suap dan mengatur pemenang lelang.
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menerima suap atas perintah Topan.
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, diduga menerima suap Rp 120 juta untuk mengatur proses e-catalog.
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG, diduga pemberi suap.
- M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN, diduga pemberi suap.
KPK menyita uang tunai Rp 231 juta sebagai bagian dari komitmen suap Rp 2 miliar.
Total nilai proyek yang dikorupsi mencapai Rp 231,8 miliar, terdiri dari dua klaster:
Klaster 1 (Dinas PUPR Sumut):
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 (Rp 56,5 miliar).
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024 (Rp 17,5 miliar).
Rehabilitasi dan penanganan longsor Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025.
Preservasi lanjutan Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025.
Klaster 2 (Satker PJN Wilayah I Sumut):
Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan (Rp 96 miliar).
Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp 61,8 miliar).
Juli 2025
1 Juli 2025: KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Medan, menyita dokumen terkait proyek dan kontrak untuk tahun 2023 dan 2024.
2 Juli 2025: KPK menggeledah rumah pribadi Topan Ginting di kompleks Royal Sumatera, Medan, dan menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar serta senjata api.
4 Juli 2025: KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan, menyita berkas perusahaan terkait tender proyek jalan tahun 2023 dan 2024.
10 Juli 2025: KPK memeriksa dua pegawai negeri sipil, termasuk Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, untuk mendalami proses penganggaran proyek dalam APBD Sumut 2025.
11 Juli 2025: KPK mengusut dua proyek tambahan yang dimenangkan tersangka, menunjukkan potensi pengembangan kasus.
Fakta dan Dugaan Korupsi
Topan Ginting diduga akan menerima suap sekitar 4-5 persen dari total nilai proyek (Rp 231,8 miliar), atau sekitar Rp 8 miliar, yang dibayarkan secara bertahap.
Heliyanto diduga menerima Rp 120 juta dari KIR dan RAY antara Maret 2024 hingga Juni 2025 untuk mengatur proses e-catalog agar PT DNG dan PT RN menang.
KPK masih menelusuri aliran dana dengan bantuan PPATK untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat.
Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut karena kedekatannya dengan Topan Ginting, namun hingga 10 Juli 2025, KPK belum berencana memanggilnya.
Adapun kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sebuah pernyataan, Menteri PUPR Dody Hanggodo menyatakan kasus ini sebagai “tamparan keras” dan memecat Topan Ginting secara tidak hormat.
Publik menyoroti harta Topan Ginting yang mencapai Rp 4,99 miliar (LHKPN 2024) dan dugaan kepemilikan rumah mewah Rp 7 miliar yang tidak sesuai dengan laporan hartanya.
KPK berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas, dengan potensi pengembangan ke proyek lain dan pihak lain di Sumut.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat.
(mg/Rohmah Tri Nosita)(Tribunnews/Fersianus Waku)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.