Senin, 29 September 2025

RUU KUHAP

DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung saat Persidangan dalam Revisi KUHAP

publikasi siaran langsung persidangan dari draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi dihapus

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
REVISI KUHAP - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Habiburokhman menjelaskan, usulan penghapusan publikasi siaran langsung persidangan dari draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diambil setelah menerima masukan dari kelompok masyarakat sipiL. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat menghapus aturan yang melarang publikasi siaran langsung persidangan dari draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Adapun ketentuan tersebut sebelumnya dimuat dalam Pasal 253 Ayat (3) draf RUU KUHAP.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, usulan penghapusan itu diambil setelah menerima masukan dari kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers.

"Waktu itu (masukan) Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan,” kata Habiburokhman, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (9/7/2025).

Menurut Legislator Gerindra itu, norma tersebut seharusnya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materil

"Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” ujar Habiburokhman

Mendengar penjelasan Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui usulan tersebut.

“Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” kata Edward. 

Habiburokhman dan Edward pun sepakat menghapus pasal tersebut dalam draf RUU KUHAP yang kini tengah dibahas.

Komisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat panitia kerja (panja).

Baca juga: Komnas HAM Hasilkan 6 Kajian Sepanjang 2022, Dari RKUHP hingga Ibu Kota Negara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa rapat panja ini adalah tindak lanjut dari keputusan rapat kerja Komisi III bersama Kementerian Hukum serta Kementerian Sekretariat Negara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan