RUU KUHAP
DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung saat Persidangan dalam Revisi KUHAP
publikasi siaran langsung persidangan dari draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi dihapus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat menghapus aturan yang melarang publikasi siaran langsung persidangan dari draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Adapun ketentuan tersebut sebelumnya dimuat dalam Pasal 253 Ayat (3) draf RUU KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, usulan penghapusan itu diambil setelah menerima masukan dari kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers.
"Waktu itu (masukan) Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan,” kata Habiburokhman, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (9/7/2025).
Menurut Legislator Gerindra itu, norma tersebut seharusnya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materil
"Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” ujar Habiburokhman.
Mendengar penjelasan Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui usulan tersebut.
“Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” kata Edward.
Habiburokhman dan Edward pun sepakat menghapus pasal tersebut dalam draf RUU KUHAP yang kini tengah dibahas.
Komisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat panitia kerja (panja).
Baca juga: Komnas HAM Hasilkan 6 Kajian Sepanjang 2022, Dari RKUHP hingga Ibu Kota Negara
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa rapat panja ini adalah tindak lanjut dari keputusan rapat kerja Komisi III bersama Kementerian Hukum serta Kementerian Sekretariat Negara.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.