Gibran Ditugaskan Urus Papua
Klarifikasi Yusril: Wapres Gibran Tidak Akan Pindah ke Papua
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Wapres Gibran akan berkantor di Papua.
Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.
Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua.
Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan.
Pernyataan Yusril Sebelumnya
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Wapres Gibran akan berkantor di Papua.
"Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Yusril, dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025).
Yusril mengungkapkan bahwa ini merupakan yang pertama kalinya adanya penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua.
Lanjutnya, kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.
"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ujar Yusril.
Beda Pendapat dengan Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak akan berkantor di Papua.
"Setahu saya tidak (berkantor di Papua)," kata Tito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Tito menjelaskan, pengaturan mengenai peran wakil presiden dalam percepatan pembangunan Papua telah diatur dalam Undang-undang Otonomi Khusus Papua.
Dalam ketentuan tersebut, wakil presiden ditunjuk untuk memimpin Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.
"Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tetapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini," ujar Tito.
Tito menuturkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan fasilitas perkantoran di Jayapura.
Namun, dia menegaskan bahwa gedung tersebut tidak diperuntukkan bagi Wakil Presiden, melainkan untuk mendukung operasional BKP3.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.