Kasus Korupsi Pengadaan EDC
Daftar 5 Tersangka Kasus Korupsi Mesin EDC: Dirut Allo Bank hingga Eks Wadirut Bank BUMN
Inilah 5 daftar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC. Termasuk Dirut Allo Bank Indra Utoyo, ditetapkan Rabu (9/7/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Lima tersangka telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dari tahun 2020 sampai 2024.
"Menetapkan 5 orang tersangka," ujar pelaksana tugas (plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Lantas siapa saja tersangkanya? Berikut daftarnya.
- Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo
- Eks wadirut BRI Catur Budi Harto
- Eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi
- Dirut PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar
- Dirut PT Beringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja
"Mereka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314 [Rp744,5 miliar]," kata Asep.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mendapati bukti yang cukup adanya tindakan melawan hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Dirut Allo Bank Tersangka Korupsi Mesin EDC Rp744 M
Dalam kasus ini Indra Utoyo diduga berperan menandatangani izin prinsip penggunaan anggaran pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020 dan 2021.
Dia juga berperan dalam izin pelaksanaan pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020, dan putusan hasil pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020 dan 2021.
Selain itu, dalam pengadaan FMS EDC (skema sewa), Indra Utoyo juga selalu mengarahkan agar pengadaan EDC beralih dari konvensional menjadi full Android.
KPK menyebut Indra Utoyo turut memberi arahan kepada Danar Widyantoro (Wakadiv Perencanaan Divisi PPT) dan Fajar Ujian (Wakadiv Pengembangan Divisi PPT) agar EDC android merek Sunmi P1 4G yang dibawa oleh Elvizar dan PT PCS dan Verifone yang dibawa oleh PT Bringin Inti Teknologi untuk dilakukan POC (Proof of Concept) terlebih dulu agar bisa kompatibel dengan sistem.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.