Keluarga Menteri dan Fasilitas Negara
Ramai Surat Permintaan Pendampingan Istri Menteri UMKM RI ke Eropa, Kemenlu RI Angkat Bicara
Juru bicara Kemenlu RI Rolliansyah Soemirat menanggapi ramainya surat dari Kementerian UMKM RI yang meminta pendampingan untuk istri Menteri UMKM RI.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) menjelaskan tugas utama perwakilan Indonesia di luar negeri adalah melaksanakan hubungan diplomatik.
Hal ini disampaikan juru bicara Kemenlu RI Rolliansyah Soemirat dalam menanggapi ramainya surat dari Kementerian UMKM RI yang meminta pendampingan untuk istri Menteri UMKM RI dalam kunjungannya ke Eropa.
Sebagai informasi, surat resmi dengan kop Kementerian UMKM bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025 tersebar di media sosial.
Dalam surat tersebut, tertulis agenda kunjungan istri Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini atau Tina Hastari, ke beberapa negara di Benua Biru pada 30 Juni - 14 Juli 2025.
Kunjungan ini disebut sebagai bagian dari Misi Budaya.
Ada beberapa kota di enam negara Eropa dan Turki yang akan disambangi Tina Astari dalam agenda kunjungannya.
Yakni, Istanbul (Turki), Pomorie (Bulgaria), Sofia (Bulgaria), Amsterdam (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia).
Melalui surat tersebut, pihak Kementerian UMKM RI meminta Kedutaan Besar RI (KBRI) di Sofia, Brussels Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul untuk mendukung agenda kunjungan Misi Budaya ini.
Adapun dukungan yang dimaksud berupa pendampingan istri Menteri UMKM RI beserta rombongannya.
Surat ini pun beredar viral di media sosial X (dulu Twitter) sejak Kamis (3/7/2025), dan menuai berbagai komentar warganet.
Sejumlah warganet menganggap, permohonan dukungan kepada KBRI dan konsulat jenderal RI tersebut serupa dengan tindakan meminta fasilitas negara.
Baca juga: Deja Vu Kasus Maman Abdurrahman, Fadli Zon Dulu Juga Pernah Minta Anaknya Difasilitasi di Amerika
Ada juga yang mempertanyakan keabsahan permintaan ini karena Agustina Hastarini, yang menjabat sebagai Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM RI, bukan bagian dari struktur birokrasi resmi kementerian.
Kemenlu Bahas Soal Tugas Utama Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
Roy, sapaan akrab Rolliansyah Soemirat, lebih lanjut menyebut bahwa tugas utama perwakilan Indonesia di luar negeri juga mencakup upaya memperjuangkan kepentingan negara.
"Pada prinsipnya, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), memiliki tugas dan fungsi melaksanakan hubungan diplomatik dan memperjuangkan kepentingan negara," ucapnya melalui pesan singkat, Minggu (6/7/2025), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.