Profil Komjen Purn Oegroseno, Eks Wakapolri Laporkan Sekjen KOI ke Polisi atas Pencemaran Nama Baik
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno melaporkan Sekjen KOI Wijaya Noeradi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakapolri 2013-2014 yang kini menjadi Ketua Umum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, melaporkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya Mithuana Noeradi, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan yang dilayangkan Oegroseno terhadap Sekjen KOI itu teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor 2922/V/2025 pada 3 Mei 2025.
Dugaan pencemaran nama baik bermula saat Oegroseno sebagai Ketum PP PTMSI memberikan pernyataan di media online pada Juni 2023.
Lantaran pernyataan tersebut, KOI meminta Oegroseno mengklarifikasinya.
Oegroseno mendapat undangan rapat khusus dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan olimpiade yang ditandatangani oleh Wijaya Noeradi.
Akan tetapi, Oegroseno tidak memenuhi undangan itu karena menganggap sudah memberikan klarifikasi tentang pernyataannya di media daring.
Lalu, Oegroseno menerima surat pemberhentian sementara keanggotaan PP PTMSI di tubuh KOI pada 23 Agustus 2023.

Baca juga: Oegroseno Sindir Fadli Zon: Bukan Bidangnya Sebut Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
Pada 8 Maret 2024, Oegroseno menerima surat pemberhentian tetap (PP PTMSI) sebagai anggota Komite Olimpiade Indonesia yang ditandatangani Ketua Komite Olimpiade Indonesia.
Karena merasa tidak pernah diberitahukan perihal pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan olimpiade yang dilakukan, Oegroseno merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.
Lantas, siapakah sosok eks Wakapolri Oegroseno yang melaporkan Sekjen KOI ke polisi? Berikut profil lengkapnya.
Profil Komjen Purn Oegroseno
Oegroseno adalah mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).
Jenderal bintang tiga ini tercatat aktif menjabat sebagai Wakapolri pada tahun 2013 hingga 2014.
Saat itu, Oegroseno mendampingi Kapolri saat itu Jenderal Timur Pradopo dan Jenderal Sutarman.
Dikutip dari TribunnewsWiki, Oegroseno lahir di Pati, Jawa Tengah (Jateng), pada tanggal 17 Februari 1956.
Ayahnya, Brigjen Pol. (Purn.) Rustam Santiko, merupakan Bupati Pati periode 1973-1978.
Oegroseno memiliki seorang istri yang bernama Suharyatmi Ningsih.
Oegroseno merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1978.
Nama lengkap berikut dengan gelar akademiknya yakni Komjen Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H.
Di Polri, Oegroseno sudah malang melintang berkarier sebagai anggota polisi.
Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.
Ia tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Wakapolda Babel (2004), Kapolda Sulteng (2005), dan Kapus Infolahta Div Telematika Polri.
Baca juga: Oegroseno: Bareskrim Langgar Aturan usai Hentikan Selidiki Kasus Ijazah Jokowi, Tak Ada di KUHAP
Karier Oegroseno makin cemerlang setelah ia didapuk sebagai Kadiv Propam Polri pada 2009 hingga 2010.
Pada tahun 2010, jenderal asal Pati ini lalu diutus untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kapolda Sumatra Utara (Sumut).
Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kalemdiklat Polri pada tahun 2011.
Tak berselang lama, Oegro diangkat sebagai Kabaharkam Polri pada tahun 2012.
Satu tahun kemudian, ia mencapai puncak kariernya dengan berhasil menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolri pada tahun 2013 hingga 2014.
Setelah purnatugas dari kepolisian, Oegroseno sempat terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai NasDem.
Ia pernah mencoba peruntungannya dengan maju sebagai caleg DPR RI pada Pemilu 2024.
Oegroseno juga pernah masuk dalam barisan tim sukses pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di kontestasi Pilpres 2024.
Ia didapuk sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN.
Selain itu, Oegroseno saat ini juga cukup vokal berkomentar mengenai kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat tanah air, salah satunya adalah kasus Vina Cirebon.
Oegroseno juga pernah bersedia menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang melibatkan dua anggota Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawa dan Kombes Agus Nurpatria.
Ia mau menjadi saksi yang meringankan untuk kedua terdakwa tersebut karena mengerti tugas sebagai Kadiv Propam.
(Tribunnews.com/Rakli/Reynas Abdila/Garudea Prabawati)
Sumber: TribunSolo.com
TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Isi Lengkap Putusan MK |
![]() |
---|
Menko Yusril Sarankan TNI Buka Ruang Dialog dengan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dicecar 15 Pertanyaan oleh Penyidik, Klaim Hasil Tes DNA Putrinya Mirip Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim, Lisa Mariana Ditemani Gebetan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.