Selasa, 30 September 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2025, Ini Jadwalnya

Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor Juli 2025, simak jadwalnya, masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan ini.

Tribunnews/Jeprima
PAJAK KENDARAAN - Sejumlah kendaraan melintas dikawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor Juli 2025, simak jadwalnya, masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan ini. 

Pertama, pembebasan 100 persen sanksi administrasi, potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.

Kemudian ada penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen, dan terakhir Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Serta ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara berjenjang, dimulai potongan 10 persen tunggakan tahun 2024, sebesar 20 persen tunggakan tahun 2023, 30 persen tunggakan tahun 2022, 40 persen tunggakan tahun 2021, 50 persen tunggakan tahun 2020, dan 100 persen tunggakan tahun 2019.

3. Provinsi Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor provinsi Lampung masih berjalan sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 mendatang.

Masyarakat Lampung dapat segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebelum batas waktunya tiba.

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan:

  • Penghapusan denda keterlambatan PKB
  • Penghapusan pokok tunggakan
  • Penghapusan denda SWDKLLJ
  • Berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor (roda 2 – roda 8).

4. Provinsi DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. 

Program ini memberikan Pembebasan Sanksi Administrasi atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jakarta. 

Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di DKI Jakarta. 

5. Provinsi Jawa Barat (Jabar)

Pemerintah Provinsi Jabar resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025 mendatang.

Informasi perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) provinsi Jabar disampaikan melalui Instagram resmi Bapenda Jabar (@bapenda.jabar).

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. 

Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024–2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.

Adapun keringanan yang didapat warga Jabar dari program pemutihan pajak ini yakni:

  • Bebas tunggakan pokok & denda PKB tahun 2024 ke belakang
  • SWDKLLJ yang dibayarkan hanya Pokok Tahun 2025 dan tunggakan pokok 2024
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun 2024 ke belakang
  • Bebas pokok PKB 1 tahun ke depan & denda (khusus mutasi masuk ke Jawa Barat)

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan