Selasa, 30 September 2025

Sahroni Dukung Langkah Penyadapan oleh Kejagung asalkan Sesuai SOP dan Berdasarkan Bukti Awal

Ahmad Sahrono menekankan bahwa mekanisme penyadapan oleh Kejagung harus dilakukan secara ketat sesuai dengan standar operasional prosedur.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RDP DPR - JAMPIDSUS - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Sahroni mengungkapkan sederet perkara korupsi turut dibahas dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan Jampidsus Kejagung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyadapan sebagai bagian dari penegakan hukum. 

Namun, ia menekankan bahwa mekanisme penyadapan harus dilakukan secara ketat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan diawali dengan bukti pendukung yang kuat.

“Komisi III mengapresiasi sikap Kejagung yang menjamin penyadapan dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Pastikan tetap berbasis pada penghormatan terhadap privasi warga negara," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

"Karena dengan adanya mekanisme penyadapan yang sah dan tepat sasaran, penegakan hukum kita pasti bisa menjadi lebih tepat dan akurat. Ini penting agar kita tidak terus ketinggalan zaman dalam melawan kejahatan yang semakin canggih dan lihai,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan agar proses penyadapan tidak dilakukan sembarangan dan harus tetap berada dalam koridor hukum.

“Namun harus ada bukti pendukung sebelum dilakukan penyadapan. Karena jangan sampai proses ini malah jadi alat yang disalahgunakan. Pastikan bahwa setiap penyadapan murni untuk penegakan hukum, dan bukan untuk kepentingan di luar itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menandatangani nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi guna memperkuat dukungan terhadap penegakan hukum, termasuk dalam hal penyadapan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum dan tidak akan dilakukan secara sembarangan.

"Kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh. Jadi ini murni karena dalam konteks penegakan hukum," kata Harli kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Tentang hal ini, Harli pun menuturkan bahwa soal penyadapan menjadi sesuatu yang lumrah jika dilakukan oleh suatu lembaga penegak hukum.

Pasalnya untuk Kejaksaan sendiri, menurut dia, Korps Adhyaksa memiliki sejumlah komponen yang memungkinkan pihaknya untuk melakukan penegakan hukum salah satunya penyadapan.

Baca juga: Kejagung Sebut MoU Penyadapan Nomor Ponsel Tak Batasi Privasi Publik: Murni Konteks Penegakan Hukum

"Jadi sebagaimana kita ketahui bahwa kami juga kan punya tugas-tugas terkait dengan masih banyaknya misalnya orang-orang yang berada dalam daftar pencarian (DPO)," katanya.

"Nah, ini kan harus perlu ada kepastian hukum terhadap ini, baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses eksekusi," kata Harli menambahkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved