KPK Sita Lexus, Mercy Maybach hingga Senjata Api Kaliber 32 Terkait Kasus Korupsi ASDP
Penyidik KPK telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025) malam.
Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Eks Dirut ASDP Dkk telah Lengkap
Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
"Pada Senin malam, Tim KPK melakukan penggeledahan terhadap 2 rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara ASDP yang masih berjalan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Pada penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita lima kendaraan mewah, yaitu Lexus 2 unit, Mercedes-Maybach 1 unit, Toyota Alphard 1 unit, dan Mitsubishi Xpander 1 unit. "Selain kendaraan, penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32," ujar Budi.
Akan tetapi Budi tidak bisa merinci identitas dari pemilik rumah yang digeledah penyidik.Termasuk pula tidak disebutkan kepemilikan lima mobil mewah serta senpi yang telah disita dimaksud.
"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan," ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Tiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.
Baca juga: ASDP Terapkan Diskon Tarif 7 Lintasan Penyeberangan, Harga Tiket Ketapang-Gilimanuk Rp6.400
"Pada Kamis (12/6/2025), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Oleh karena itu, berkas perkara Ira Puspadewi dkk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). "Dimana penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim JPU," kata Budi.
Budi mengatakan, jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Satu tersangka lagi adalah pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.
Adjie baru ditahan pada Rabu (11/6/2025) malam. Namun, hingga saat ini Adjie masih dibantarkan.
"Benar, KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun, karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan," kata Budi.
Budi menjelaskan saat ini Adjie masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Budi mengatakan komisi antirasuah akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut terkait penahanan Adjie.
"RS Polri untuk dilakukan perawatan," tutur Budi.
Baca juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, komplotan direksi ASDP yang dipimpin Ira Puspadewi sengaja melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara. Sedianya, proses akuisisi PT JN sempat ditawarkan oleh Adjie kepada direksi ASDP pada tahun 2014 silam. Namun, kala itu direksi ASDP belum setuju dengan adanya akuisisi tersebut.
Belakangan setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP pada 2018, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi ASDP. Sayangnya, meski gayung bersambut, proses akuisisi tidak berjalan mulus.
"PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira Puspadewi memerintahkan Tim Akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Menjelang proses akuisisi di tahun 2022, para tersangka termasuk Ira Puspadewi kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi, serta ihwal proses penghitungan aset PT JN agar dibuat seakan-akan proses akuisisi berjalan dengan benar sesuai prosedur.
Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar).
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset dengan nilai total Rp1,2 triliun. Penyitaan itu dilakukan sejak Desember 2024. Terbaru, KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya.
Baca juga: Mulai 5 Juni, ASDP Beri Diskon Tarif Kepelabuhanan di Tujuh Lintasan Komersial
Dari sana disita uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp 800 juta, satu buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.