Atribut Ormas
Pemerintah Larang Seragam Loreng-lorengan Ormas, GP Ansor: Banser Tak Pernah Langgar Hukum
Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor, Dwi Winarno, menyatakan bahwa loreng Banser bukan untuk menakut-nakuti atau menunjukkan kekuasaan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
“Kami tunggu arahan. Tapi penting juga membuka ruang komunikasi agar tidak salah tafsir terhadap sejarah dan simbol kami,” tutup Dwi.
Tindak Tegas Ormas Pakai Seragam ala Aparat

Pemerintah memperingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak lagi mengenakan seragam yang menyerupai aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Kepala daerah pun diminta bertindak tegas sesuai ketentuan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan simbol negara.
“Kepala daerah wajib menertibkan ormas yang mengenakan atribut serupa aparat penegak hukum. Ini sudah diatur dalam Pasal 59 dan 60 UU Ormas,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Selasa (18/6/2025).
Baca juga: GP Ansor: Seragam Banser Tak Tiru TNI, Corak Loreng Warisan Kiai dan Disetujui Gus Dur
Berikut poin-poin utama kebijakan Kemendagri larangan ormas mengenakan atribut termasuk seragam mirip TNI/Polri, Kejaksaan dan lebaga negara:
- Pemerintah melalui Kemendagri menegaskan larangan seragam ormas yang menyerupai TNI/Polri/Kejaksaan.\
- Kepala daerah diperintahkan untuk menindak tegas ormas yang melanggar, sesuai UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menekankan bahwa penertiban harus dilakukan tanpa kompromi.
- Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, menyatakan bahwa kebebasan berserikat tetap dibatasi oleh hukum dan hak warga negara lain.
- Penggunaan seragam mirip aparat dinilai berpotensi menyesatkan publik dan melemahkan kewibawaan institusi negara.
- Pemerintah menyebut larangan ini sebagai langkah preventif demi menjaga ketertiban umum dan mencegah penyalahgunaan simbol negara.
- Kepala daerah diminta segera memastikan tidak ada ormas di wilayahnya yang melanggar ketentuan atribut tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.