Senin, 29 September 2025

Atribut Ormas

Pemerintah Larang Seragam Loreng-lorengan Ormas, GP Ansor: Banser Tak Pernah Langgar Hukum

Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor, Dwi Winarno, menyatakan bahwa loreng Banser bukan untuk menakut-nakuti atau menunjukkan kekuasaan.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
SERAGAM ORMAS - Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU mengikuti apel kebangsaan peringatan Hari Lahir ke-83 Gerakan Pemuda Ansor di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017). Pada Juni 2025, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat pengawasan terhadap ormas yang mengenakan atribut, termasuk seragam, menyerupai aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.  

“Kami tunggu arahan. Tapi penting juga membuka ruang komunikasi agar tidak salah tafsir terhadap sejarah dan simbol kami,” tutup Dwi.

Tindak Tegas Ormas Pakai Seragam ala Aparat

RETRET KEPALA DAERAH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto beri pidato sambutan kedatangan para kepala daerah yang akan mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, 21 Februari 2025. Terkini, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dalam terkait kegiatan retret kepala itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
RETRET KEPALA DAERAH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto beri pidato sambutan kedatangan para kepala daerah yang akan mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, 21 Februari 2025. Terkini, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dalam terkait kegiatan retret kepala itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Instagram @titokarnavian)

Pemerintah memperingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak lagi mengenakan seragam yang menyerupai aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Kepala daerah pun diminta bertindak tegas sesuai ketentuan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan simbol negara.

“Kepala daerah wajib menertibkan ormas yang mengenakan atribut serupa aparat penegak hukum. Ini sudah diatur dalam Pasal 59 dan 60 UU Ormas,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Selasa (18/6/2025).

Baca juga: GP Ansor: Seragam Banser Tak Tiru TNI, Corak Loreng Warisan Kiai dan Disetujui Gus Dur


 
Berikut poin-poin utama kebijakan Kemendagri larangan ormas mengenakan atribut termasuk seragam mirip TNI/Polri, Kejaksaan dan lebaga negara:

  • Pemerintah melalui Kemendagri menegaskan larangan seragam ormas yang menyerupai TNI/Polri/Kejaksaan.\
  • Kepala daerah diperintahkan untuk menindak tegas ormas yang melanggar, sesuai UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
  • Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menekankan bahwa penertiban harus dilakukan tanpa kompromi.
  • Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, menyatakan bahwa kebebasan berserikat tetap dibatasi oleh hukum dan hak warga negara lain.
  • Penggunaan seragam mirip aparat dinilai berpotensi menyesatkan publik dan melemahkan kewibawaan institusi negara.
  • Pemerintah menyebut larangan ini sebagai langkah preventif demi menjaga ketertiban umum dan mencegah penyalahgunaan simbol negara.
  • Kepala daerah diminta segera memastikan tidak ada ormas di wilayahnya yang melanggar ketentuan atribut tersebut.


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan