Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK Periksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta dan Anggota DPR Dolfie Othniel Frederic

Selain Fillianingsih dan Dolfie, penyidik turut memanggil Ecky Awal Mucharam, Anggota DPR RI Komisi XI dan Sahruldin, karyawan swasta.

Istimewa
DIPERIKSA KPK - Gedung KPK di Jakarta. Hari ini, Kamis (19/6/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendarta dan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendarta dan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit pada hari ini.

Dolfie yang juga Sekretaris Fraksi PDIP di DPR sekaligus Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Selain Fillianingsih dan Dolfie, penyidik turut memanggil Ecky Awal Mucharam, Anggota DPR RI Komisi XI dan Sahruldin, karyawan swasta.

Adapun KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.

Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Selain kantor pusat BI, pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan