Senin, 6 Oktober 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Nasir Djamil: Bentuk Koreksi Keputusan Mendagri

Pengambilalihan kasus ini juga dapat dilihat sebagai bentuk koreksi dari presiden terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
SENGKETA 4 PULAU - Anggota Komisi III DPR RI dapil Aceh II Nasir Djamil, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih penanganan kasus perubahan status administrasi empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan langkah tepat. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dapil Aceh II, Nasir Djamil, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih penanganan kasus perubahan status administrasi empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) merupakan langkah tepat. 

Menurutnya, pengambilalihan kasus ini juga dapat dilihat sebagai bentuk koreksi dari presiden terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dinilai belum sepenuhnya bijak. 

“Ini koreksi Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan terhadap menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna, tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Nasir menilai dalam mengambil keputusan terkait wilayah yang sensitif seperti Aceh, diperlukan kehati-hatian dan sensitivitas, bukan hanya sekadar menjalankan otoritas. 

“Jadi otoritas minus sensitivitas, ya akibatnya seperti ini,” ucapnya.

Nasir juga menegaskan bahwa secara historis, administratif, dan hukum, pengelolaan serta penamaan pulau-pulau tersebut memang berada dalam wilayah Aceh. 

Dia berharap langkah presiden ini menjadi jalan keluar untuk menghindari potensi konflik baru di wilayah yang pernah mengalami konflik bersenjata itu.

"Aspek hukumnya itu memang berada dalam wilayah Aceh sebenarnya," tandasnya.

Pusat Ambil Alih

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Empat pulau tersebut di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang melibatkan banyak instansi. 

Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

Kekinian, Presiden RI Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden RI terkait polemik penetapan batas wilayah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menuai protes di Aceh.

“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved