Revisi KUHAP
Ketua Komisi III DPR Usul Peran LPSK Diatur Dalam KUHAP Baru, Achmadi: Kami Siap Bergabung
Komisi III DPR RI mengusulkan peran LPSK diatur secara eksplisit dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengusulkan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diatur secara eksplisit dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Selasa (17/6/2025).
"Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Habiburokhman mengingatkan kembali proses seleksi pimpinan LPSK beberapa waktu lalu.
Menurutnya, proses pemilihan jajaran LPSK menggambarkan strategisnya peran lembaga tersebut dalam sistem peradilan pidana.
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Undang Mahasiswa Untuk Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan, Ada Dari UGM dan UI
Habiburokhman juga meminta agar LPSK terus berkoordinasi dengan Tim Ahli DPR untuk merumuskannya dalam naskah RUU KUHAP.
"Kita, saya pikir teman-teman ya perlu merumuskan pasal yang konkret terkait eksistensi LPSK ini di dalam KUHAP nantinya," ujarnya.
"Nanti menjelang pembahasan nanti kita bisa komunikasi lagi, mungkin itu ya pak ya, cukup dari LPSK, Nanti pendalaman ada waktu untuk menanggapi lagi," imbuhnya.
Baca juga: RUU KUHAP dan RUU Polri Dinilai Berisiko Menyimpang dari Prinsip Demokrasi dan Hak Asasi
Merespons pernyataan Habiburokhman, Ketua LPSK Achmadi menyatakan lembaganya siap untuk berkoordinasi membahas peran LPSK dalam RUU KUHAP.
Ia menilai penting agar posisi dan kewenangan LPSK diatur secara jelas dalam KUHAP.
"LPSK siap bergabung, dan norma yang bapak sampaikan sangat perlu diatur dengan KUHAP," ujar Achmadi.
Untuk diketahui, keberadaan LPSK diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014.
LPSK sendiri adalah lembaga mandiri, namun bertanggung jawab kepada Presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.