Senin, 29 September 2025

Revisi KUHAP

Ketua Komisi III DPR Usul Peran LPSK Diatur Dalam KUHAP Baru, Achmadi: Kami Siap Bergabung

Komisi III DPR RI mengusulkan peran LPSK diatur secara eksplisit dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
RUU KUHAP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur secara eksplisit dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengusulkan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diatur secara eksplisit dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Selasa (17/6/2025).

"Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Habiburokhman mengingatkan kembali proses seleksi pimpinan LPSK beberapa waktu lalu.

Menurutnya, proses pemilihan jajaran LPSK menggambarkan strategisnya peran lembaga tersebut dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Undang Mahasiswa Untuk Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan, Ada Dari UGM dan UI

Habiburokhman juga meminta agar LPSK terus berkoordinasi dengan Tim Ahli DPR untuk merumuskannya dalam naskah RUU KUHAP.

"Kita, saya pikir teman-teman ya perlu merumuskan pasal yang konkret terkait eksistensi LPSK ini di dalam KUHAP nantinya," ujarnya.

"Nanti menjelang pembahasan nanti kita bisa komunikasi lagi, mungkin itu ya pak ya, cukup dari LPSK, Nanti pendalaman ada waktu untuk menanggapi lagi," imbuhnya.

Baca juga: RUU KUHAP dan RUU Polri Dinilai Berisiko Menyimpang dari Prinsip Demokrasi dan Hak Asasi

Merespons pernyataan Habiburokhman, Ketua LPSK Achmadi menyatakan lembaganya siap untuk berkoordinasi membahas peran LPSK dalam RUU KUHAP.

Ia menilai penting agar posisi dan kewenangan LPSK diatur secara jelas dalam KUHAP

"LPSK siap bergabung, dan norma yang bapak sampaikan sangat perlu diatur dengan KUHAP," ujar Achmadi.

Untuk diketahui, keberadaan LPSK diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014.

LPSK sendiri adalah lembaga mandiri, namun bertanggung jawab kepada Presiden.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan