Talkshow Kacamata Hukum 16 Juni 2025: Korban Malapraktik, Tangan Balita Diamputasi
Seorang balita berusia 16 bulan bernama Arumi Aghnia Azkayra harus kehilangan pergelangan tangan kanannya, setelah diamputasi pada 12 Mei 2025.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Seorang balita berusia 16 bulan bernama Arumi Aghnia Azkayra, asal Desa Tambe, Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus kehilangan pergelangan tangan kanannya, setelah diamputasi pada 12 Mei 2025.
Sebelumnya, tangan korban disebutkan menghitam dan bengkak setelah pemasangan infus oleh tenaga kesehatan.
Atas hal ini, keluarga pun menduga bahwa Bayi Arumi menjadi korban malapraktik di tiga lokasi layanan kesehatan, yang melakukan pembiaran dan kelalaian terhadap pasien yang seharusnya mendapatkan perawatan serius.
Orang tua korban bahkan sudah meminta agar anaknya dirujuk ke Kota Bima, tetapi permintaan itu diabaikan oleh rumah sakit.
Setelah itu, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Bima, NTB, dengan harapan mendapatkan keadilan untuk anak mereka dan meminta polisi agar mengusut tuntas dugaan kasus malpraktik ini.
Pihak kepolisian pun sedang melakukan pengecekan secara bertahap di tiga lokasi layanan kesehatan tempat korban pernah dirawat.
Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang telah hadir, Dian Wahyuni, SKM, SH, MM, MH.Kes. selaku Kuasa Hukum keluarga korban.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.