Senin, 29 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Kemendagri Akan Undang Pihak Terkait Bahas Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Kemendagri akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
WAMENDAGRI - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). Ia mengatakan Kemendagri akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh

Termasuk, Kemendagri pun akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (TNPNR).

"Mungkin lebih dahulu ke internal tim rupabumi dan jajaran Kemendagri ya," kata Bima Arya, Minggu (15/6/2025).

Menurut Bima, undangan untuk membahas penyelesaian sengketa  akan disampaikan pada awal pekan ini.

"Yang pasti awal minggu ini, nanti akan kami sampaikan lagi kepastiannya ya," katanya.

Baca juga: Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Pimpinan Komisi II DPR: Presiden Prabowo Segera Ambil Keputusan

Selain itu Bima mengatakan bahwa pihaknya melaporkan secara intensif kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai pembahasan penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh.

"Pak Mendagri secara intens melaporkan pembahasan penyelesaian sengketa empat pulau ini ke Bapak Presiden," katanya.

Laporan yang disampaikan tersebut, kata Bima dilengkapi dengan data dan analisis yang komprehensif.

"Arahan dan keputusan dari Presiden menjadi sangat penting untuk penyelesaian terbaik," ujarnya.

Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut Menghangat: Ini Kata JK, Mualem, DPR dan Kemendagri

Diketahui Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalihkan hak pengelolaan administratif empat pulau di pesisir barat Sumatera dari Pemerintah Provinsi Aceh ke Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) menuai kontroversi.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Besar).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengatakan hasil pertemuannya dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI sepakat untuk memperjuangkan keempat pulau itu kembali menjadi milik Aceh.

"Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh," kata Muzakir Manaf di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.

Muzakir Manaf menyebut, pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan Kemendagri yang rencananya dilakukan pada 18 Juni mendatang.

"Langkah kami pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administrasi dan politik. Ya ke Kemendagri, Pemerintah Pusat," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan