Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Kemendagri Akan Undang Pihak Terkait Bahas Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Kemendagri akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh.
Termasuk, Kemendagri pun akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (TNPNR).
"Mungkin lebih dahulu ke internal tim rupabumi dan jajaran Kemendagri ya," kata Bima Arya, Minggu (15/6/2025).
Menurut Bima, undangan untuk membahas penyelesaian sengketa akan disampaikan pada awal pekan ini.
"Yang pasti awal minggu ini, nanti akan kami sampaikan lagi kepastiannya ya," katanya.
Baca juga: Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Pimpinan Komisi II DPR: Presiden Prabowo Segera Ambil Keputusan
Selain itu Bima mengatakan bahwa pihaknya melaporkan secara intensif kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai pembahasan penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh.
"Pak Mendagri secara intens melaporkan pembahasan penyelesaian sengketa empat pulau ini ke Bapak Presiden," katanya.
Laporan yang disampaikan tersebut, kata Bima dilengkapi dengan data dan analisis yang komprehensif.
"Arahan dan keputusan dari Presiden menjadi sangat penting untuk penyelesaian terbaik," ujarnya.
Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut Menghangat: Ini Kata JK, Mualem, DPR dan Kemendagri
Diketahui Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalihkan hak pengelolaan administratif empat pulau di pesisir barat Sumatera dari Pemerintah Provinsi Aceh ke Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) menuai kontroversi.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Besar).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengatakan hasil pertemuannya dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI sepakat untuk memperjuangkan keempat pulau itu kembali menjadi milik Aceh.
"Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh," kata Muzakir Manaf di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
Muzakir Manaf menyebut, pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan Kemendagri yang rencananya dilakukan pada 18 Juni mendatang.
"Langkah kami pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administrasi dan politik. Ya ke Kemendagri, Pemerintah Pusat," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.