Selasa, 30 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

KPK Beberkan Hasil Kajian Tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Ekspor Nikel

Hasil kajian tahun 2023 tentang tata kelola dan ekspor nikel, KPK temukan ada potensi kerawanan pada sisi hulu dan hilir. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASIL KAJIAN KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Hasil kajian tahun 2023 tentang tata kelola dan ekspor nikel, KPK temukan ada potensi kerawanan pada sisi hulu dan hilir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kajian pada tahun 2023 di sektor nikel.

Di tahun tersebut, KPK melalui Direktorat Monitoring telah melakukan dua kajian, yakni terkait dengan tata kelola nikel dan ekspor nikel.

Dari kajian tata kelola nikel, KPK di antaranya menemukan adanya potensi kerawanan. 

Tidak hanya pada sisi hulu, tetapi juga sampai di hilir.

"Di antaranya adalah terkait dengan mekanisme perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian terkait dengan kegiatan penambangan pada kawasan hutan yang belum memiliki izin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

"Kemudian pendataan atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang juga masih belum memadai," sambungnya.

Kemudian terkait dengan kajian ekspor nikel, lanjut Budi, KPK menemukan potensi permasalahan perihal legalitas dari ekspor nikel

Di mana dalam kajian tersebut KPK menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan yang tidak hanya terkait dengan pengaturan serta mekanisme verifikasi, tetapi juga berkaitan dengan penelusuran-penelusuran teknisnya. 

Baca juga: Greenpeace Indonesia Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

Budi mengatakan, KPK telah menyiapkan beberapa rekomendasi perbaikan atas kajian yang telah dilakukan. Namun, rekomendasi itu belum dapat disampaikan.

"Tentu tujuannya adalah untuk pencegahan korupsi, sehingga kita bisa memitigasi dan mencegah ruang-ruang yang masih rawan terjadinya korupsi," kata dia.

Diketahui, ekspor dan aktivitas tambang nikel belakangan menjadi sorotan. 

Terdapat pelanggaran pemanfaatan hutan dalam kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Presiden Prabowo Subianto pun telah mencabut empat dari lima IUP perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat

Hal itu dilakukan untuk melindungi lingkungan hidup dan memastikan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

Empat perusahaan yang telah dicabut IUP-nya itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sementara untuk PT GAG Nikel di Pulau GAG tidak dicabut IUP-nya karena hasil peninjauan langsung di lapangan menunjukkan kegiatan tambang GN berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berarti.

Namun, aktivitas tambang PT GAG dihentikan untuk sementara.

TAMBANG NIKEL - Kampanye Save Raja Ampat oleh Greenpeace di media sosial. Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
TAMBANG NIKEL - Kampanye Save Raja Ampat oleh Greenpeace di media sosial. Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (dok. Greenpeace Indonesia)

Greenpeace Indonesia setidaknya mencatat total ada 16 IUP pertambangan nikel yang sempat diterbitkan dan beroperasi di wilayah Raja Ampat.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan dari jumlah tersebut, sebagian besar atau 13 di antaranya berada di wilayah Geopark. 

Akan tetapi, kini tersisa lima izin aktif yang empat di antaranya berada di wilayah Geopark dan satu izin di luar.

"Nah yang dicabut itu empat izin yang berada di dalam wilayah Geopark," kata Rio, sapaan akrabnya dalam diskusi yang digelar Greenpeace Indonesia, di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Ia menambahkan, tiga izin tambang kini tengah berupaya diaktifkan kembali melalui jalur pengadilan.

Bahkan, ada dua IUP baru yang diterbitkan lagi pada tahun ini dan empat lainnya berada di pulau-pulau kecil.

"Jadi kita perlu hati-hati bahwa pencabutan izin yang dilakukan Menteri ESDM setelah bertemu dengan Bapak Prabowo ini masih menjadi pertanyaan besar," kata Rio.

"Sehingga kita penting mengawal bagaimana sebenarnya yang tadi dibilang surga terakhir ini betul-betul terlindungi," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved