Senin, 29 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

JK: 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Bukan Sumut, Dasarnya UU 1956 Bukan Kepmen

Ia menyebut bukti tersebut penting untuk menegaskan keabsahan wilayah, terutama dalam konteks perbedaan tafsir administratif antara Aceh dan Sumatera

Penulis: Igman Ibrahim
Google Map
SENGKETA EMPAT PULAU -  Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara perihal sejarah hingga legalitas kepemilikan keempat pulau tersebut.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa empat pulau yang kini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan bagian sah dari wilayah Aceh. Ia menyatakan, dasar hukum yang mengikat adalah Undang-Undang, bukan Keputusan Menteri.

"Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga," tegas JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Empat pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Selama ini keempatnya tercatat berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Warga Bayar Pajak ke Aceh, Bukan ke Sumut

JK menambahkan, selain secara administratif, aktivitas perpajakan di pulau-pulau tersebut juga menunjukkan bahwa wilayah itu berada dalam otoritas Aceh. Warga pulau masih membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

"Selama ini orang sana, pulau itu, bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," ujar JK.

Ia menyebut bukti tersebut penting untuk menegaskan keabsahan wilayah, terutama dalam konteks perbedaan tafsir administratif antara Aceh dan Sumatera Utara.

Baca juga: DPR Minta Tito Karnavian Jangan Buat Masalah Baru di Aceh: Segera Cabut SK 4 Pulau!

MoU Helsinki dan Batas Tahun 1956 Jadi Rujukan

POLEMIK PULAU ACEH - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). Ia mengatakan keputusan pemerintah terkait perbatasan wilayah empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara tidak bisa diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen).
POLEMIK PULAU ACEH - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). Ia mengatakan keputusan pemerintah terkait perbatasan wilayah empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara tidak bisa diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

JK turut merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menyatakan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada peta dan ketentuan per 1 Juli 1956.

"Jadi itulah kenapa keluar Pasal 114 itu, yang mengatakan perbatasan adalah sesuai dengan ketentuan tahun 1956. Ketentuan itu Undang-Undang," katanya menegaskan.

Penetapan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang memicu kontroversi dan penolakan luas dari masyarakat Aceh.

JK menilai, dalam urusan batas wilayah yang menyangkut konstitusi dan sejarah, pemerintah harus berpegang pada aturan hukum tertinggi dan menghormati kesepakatan yang sudah ada sejak lama.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan