Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
JK: 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Bukan Sumut, Dasarnya UU 1956 Bukan Kepmen
Ia menyebut bukti tersebut penting untuk menegaskan keabsahan wilayah, terutama dalam konteks perbedaan tafsir administratif antara Aceh dan Sumatera
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa empat pulau yang kini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan bagian sah dari wilayah Aceh. Ia menyatakan, dasar hukum yang mengikat adalah Undang-Undang, bukan Keputusan Menteri.
"Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga," tegas JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Empat pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Selama ini keempatnya tercatat berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Warga Bayar Pajak ke Aceh, Bukan ke Sumut
JK menambahkan, selain secara administratif, aktivitas perpajakan di pulau-pulau tersebut juga menunjukkan bahwa wilayah itu berada dalam otoritas Aceh. Warga pulau masih membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
"Selama ini orang sana, pulau itu, bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," ujar JK.
Ia menyebut bukti tersebut penting untuk menegaskan keabsahan wilayah, terutama dalam konteks perbedaan tafsir administratif antara Aceh dan Sumatera Utara.
Baca juga: DPR Minta Tito Karnavian Jangan Buat Masalah Baru di Aceh: Segera Cabut SK 4 Pulau!
MoU Helsinki dan Batas Tahun 1956 Jadi Rujukan

JK turut merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menyatakan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada peta dan ketentuan per 1 Juli 1956.
"Jadi itulah kenapa keluar Pasal 114 itu, yang mengatakan perbatasan adalah sesuai dengan ketentuan tahun 1956. Ketentuan itu Undang-Undang," katanya menegaskan.
Penetapan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang memicu kontroversi dan penolakan luas dari masyarakat Aceh.
JK menilai, dalam urusan batas wilayah yang menyangkut konstitusi dan sejarah, pemerintah harus berpegang pada aturan hukum tertinggi dan menghormati kesepakatan yang sudah ada sejak lama.
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik |
---|
Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI |
---|
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.