Presiden RDG Airlines Gibrael Isaak Mangkir Panggilan KPK di Kasus Korupsi Dana Ops Pemprov Papua
KPK mengultimatum Gibrael Isaak agar bersikap kooperatif dalam pemanggilan berikutnya
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibrael Isaak (GI) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Pemilik RDG Airlines itu seharusnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020–2022.
"Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, saksi GI sampai saat ini kembali tidak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
KPK mengultimatum Gibrael Isaak agar bersikap kooperatif dalam pemanggilan berikutnya.
"Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif," kata Budi.
KPK sebelumnya menduga aliran dana dari perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun ini salah satunya mengalir untuk pembelian jet pribadi.
Baca juga: Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Periksa Presiden Direktur RDG Gibrael Isaak
Jet pribadi itu kemudian dilabeli dengan maskapai RDG Airlines.
"Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Pada hari ini, penyidik memanggil saksi Gibrael Isaak (GI) selaku pemilik RDG Airlines.
Tujuan penyidik memanggil warga negara Singapura itu adalah untuk mendalami ihwal pembelian jet pribadi.
"Hari ini KPK memanggil saksi atas nama GI seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut," kata Budi.
Adapun tersangka dalam kasus ini ialah Dius Enumbi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
KPK bakal mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas karena yang bersangkutan tidak bisa diproses hukum lantaran sudah meninggal dunia.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” sebut Budi.
8 dari 9 Saksi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pengangkatan Honorer Pemprov Papua Barat |
![]() |
---|
Keluarga Nicodemus Demo, Tuntut Sisa Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bandara Rendani Manokwari Rp 27 M |
![]() |
---|
Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat Diperiksa Polisi terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
771 CPNS Papua Barat 'Kepung' Kantor Gubernur, Tuntut Kejelasan soal SK Pengangkatan PNS |
![]() |
---|
Soal Pembekuan Rekening Pemrov Papua, Denny Indrayana: Harus Ada Langkah Akselerasi Percepatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.