Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Minta Ibrahim eks Stafsus Nadiem Makarim Kooperatif Diperiksa Kasus Korupsi Laptop
Ibrahim eks Stafsus Nadiem Makarim diminta kooperatif penuhi panggilan pemeriksaan di Kejagung atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengagendakan pemanggilan terhadap eks staf khusus (stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim pada Kamis (12/6/2025).
Adapun eks stafsus yang diagendakan diperiksa yakni Ibrahim Arief alias IA terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
"Terkait dengan IA, sesuai jadwal pemeriksaan, kami harapkan yang bersangkutan bisa hadir," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Meski begitu, Harli belum memastikan apakah Ibrahim akan datang memenuhi panggilan atau malah seperti Jurist Tan yang absen dari pemanggilan kemarin dengan alasan ada kesibukan lain.
"Kita lihat, apakah yang bersangkutan ada (hadir atau tidak). Kita harapkan tentu hadir," singkat Harli Siregar.
Dalam hal ini, Harli mengatakan pemeriksaan terhadap Ibrahim yakni soal kapasitasnya sebagai tim pengontrol atau review dalam pengadaan Chromebook tersebut.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Respons Kejagung soal Nadiem Makarim Klaim Sudah Minta Pendampingan Jamdatun saat Pengadaan Laptop
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.
Baca juga: Komisi III Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun
Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Yang dimana jumlah tersebut di antaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.
Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.