Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Kejagung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kini jaksa meneliti berkas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKK) tahun 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berkas perkara itu pertama kali dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk nantinya diteliti.
"Berkas perkara ini sudah tahap satu, sudah diajukan ke JPU untuk diteliti, tentu penyidik terus mendalami untuk memenuhi unsur-unsur karena telah ada koordinasi dengan JPU dan jaksa penyidik," kata Harli kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Adapun berkas perkara yang dilimpahkan dalam tahap I ini untuk 9 orang tersangka dalam kasus itu.
Nantinya, akan dilihat apakah masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut.
Baca juga: Kejagung Sita Kilang Milik Anak Raja Minyak Riza Chalid terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
"Nah saksi-saksi yang dipanggil berkaitan dengan kapasitas dalam status jabatannya yang bersangkutan terkait dengan perannya," ungkapnya.
Dalam hal ini, Harli menyebut bahwa tim penyidik telah memeriksa enam saksi pada Rabu (11/6/2025).
Salah satu saksinya adalah Dirut Pertamina periode 2017-2018, Elia Massa Manik.
"Pemeriksaan ybs untuk memperkuat pembuktian yang dilakukan penyidik kita harapkan ini segera bisa dilimpahkan ke penuntutan dan persidangan," ucapnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM dan 8 Saksi Lainnya Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.